Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 86 Gram

Redaksi 05/06/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 86,46 gram dan meringkus tiga pelakunya di Jalan Musholla, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Senin (3/6/2024).

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menjelaskan, sebelum penangkapan, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah mendapat informasi, Kanit II Ipda Eddy Supratman bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Petugas melakukan under cover buy (penyamaran) untuk mengelabui sindikat pelaku ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Kemudian, petugas melakukan transaksi terselubung terhadap SM (23) warga Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan AIF (24) warga Dusun Dewi, Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantau, Provinsi Aceh Tamiang, dengan kesepakatan memesan sabu-sabu 85 Gram dengan harga sebesar Rp 35 Juta.

“Setelah barang diserahkan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 86,46 Gram, 1 unit Handphone samsung warna biru, 1 unit Handphone Iphone 8 warna putih dan sepeda motor Honda Vario,” urai Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri.

Lanjutnya, dijelaskan Syamsul Bahri, petugas melakukan introgasi kepada terduga pelaku dan mendapati informasi bahwa barang tersebut didapat dari AM (26) warga Jalan Titi Layang, Pajak Rambe, Kecamatn Medan Labuhan.

“Saat itu juga petugas melakukan pengejaran terhadap AM, ditangkapnya saat berada di seputaran Titi Layang Pajak Rambe. Dan turut diamankan 1 Handphone Samsung warna hitam dan 1 Sepeda Motor warna merah BK 3594 AIV,” tambahnya.

Syamsul Bahri menegaskan, ketiga orang terduga SM (23), AIF (24) dan AM (26) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan. (bay)

Terkait

Tags: Narkoba

Continue Reading

Previous: Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor 1 x 24 Jam
Next: Polsek Belawan Tangkap Pria 44 Tahun Curi 2 Unit Sepeda Motor

Berita Lainnya

Timsus Polres Labuhanbatu Amankan Tiga Pria Bersama 148,15 Gram Sabu dan Ganja Kering  

Timsus Polres Labuhanbatu Amankan Tiga Pria Bersama 148,15 Gram Sabu dan Ganja Kering  

29/05/2025
Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

12/05/2025
Jadi kurir Narkoba Pria Muda di Pangkatan Diciduk Polisi Bersama 1.32 Gram Sabu 

Jadi kurir Narkoba Pria Muda di Pangkatan Diciduk Polisi Bersama 1.32 Gram Sabu 

07/05/2025

TERKINI

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya  1

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan  2

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh  3

Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh 

23/06/2025
Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele 4

Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele

23/06/2025
Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers 5

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

23/06/2025
Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual 6

Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan 7

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.