Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 86 Gram

 

METRO24.CO, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 86,46 gram dan meringkus tiga pelakunya di Jalan Musholla, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Senin (3/6/2024).

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menjelaskan, sebelum penangkapan, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah mendapat informasi, Kanit II Ipda Eddy Supratman bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Petugas melakukan under cover buy (penyamaran) untuk mengelabui sindikat pelaku ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Kemudian, petugas melakukan transaksi terselubung terhadap SM (23) warga Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan AIF (24) warga Dusun Dewi, Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantau, Provinsi Aceh Tamiang, dengan kesepakatan memesan sabu-sabu 85 Gram dengan harga sebesar Rp 35 Juta.

“Setelah barang diserahkan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 86,46 Gram, 1 unit Handphone samsung warna biru, 1 unit Handphone Iphone 8 warna putih dan sepeda motor Honda Vario,” urai Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri.

Lanjutnya, dijelaskan Syamsul Bahri, petugas melakukan introgasi kepada terduga pelaku dan mendapati informasi bahwa barang tersebut didapat dari AM (26) warga Jalan Titi Layang, Pajak Rambe, Kecamatn Medan Labuhan.

“Saat itu juga petugas melakukan pengejaran terhadap AM, ditangkapnya saat berada di seputaran Titi Layang Pajak Rambe. Dan turut diamankan 1 Handphone Samsung warna hitam dan 1 Sepeda Motor warna merah BK 3594 AIV,” tambahnya.

Syamsul Bahri menegaskan, ketiga orang terduga SM (23), AIF (24) dan AM (26) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan. (bay)