
METRO24.CO, BINJAI – Tim Ops Satresnarkoba Polres Binjai kembali menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kec. Sei Bingei, Kab. Langkat, Kamis (30/1/2025) siang. Dalam penggerebekan tersebut, kali ini polisi berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinisial NG (38) berikut barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,12 gram.
Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi. Dijelaskannya, kegiatan ini merupakan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Binjai.
Dimana personil yang dilibatkan dalam operasi GKN ini sebagai berikut yakni 11 personil dari Satresnarkoba, 5 personil daru Sat Samapta sesuai dengan surat printah tugas Kapolres Binjai Nomor : Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, tanggal 30 Januari 2025.
Selain mengamankan NG turut disita barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,12 gr, 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 17 (tujuh belas) buah mancis, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) unit Hp OPPO putih, 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang tunai Rp. 865.000 (uang hasil penjualan sabu)
“Kemudian petugas melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut kemudian memusnahkannya dengan cara dibakar,” jelasnya.
“Terhadap NG bersama barang buktinya langsung diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, penggrebekan barak narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai untuk sikat habis peredaran narkoba. Dimana narkoba merupakan musuh bersama. (bay)