Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di SPBU Kacaribu

Redaksi 28/03/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, TANAH KARO – Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di SPBU Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Minggu (23/3) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pembuntutan terhadap para pelaku.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah EP (38), SA (33), dan ARB (32), masing masing berasal dari Kecamatan Kutabuluh dan Tiganderket. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 36,33 gram, 11 kaca pyrex, satu unit mobil Avanza BK 1529 SD, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait pergerakan mencurigakan para tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku hingga ke SPBU Kacaribu.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam mobil Avanza yang digunakan para tersangka,” ujar Kapolres.

Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka, EP, mencoba melawan petugas sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 serta pasal 132 Undang Undang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tambah Kapolres.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Bambang S)

Terkait

Tags: Narkoba karo

Continue Reading

Previous: Rutan Medan Gelar Apel Siaga dan Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Amankan Idul Fitri
Next: Patroli Dialogis Sisir Perkampungan, Polres Sergai Himbau Masyarakat Aman Mudik Lebaran

Berita Lainnya

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025
Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

12/05/2025

TERKINI

Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru 1

Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru

12/05/2025
Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus 2

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman 3

Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman

12/05/2025
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai  4

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai 

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau 5

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025
Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar 6

Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

12/05/2025
Polrestabes Medan Siapkan 277 Personel Amankan Perayaan Hari Raya Waisak 2025 7

Polrestabes Medan Siapkan 277 Personel Amankan Perayaan Hari Raya Waisak 2025

11/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.