
METRO24.CO, BATU BARA – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan kasus ini didasari laporan Polisi nomor LP/A/160/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 20 Juni 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat yang bisa dipercaya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya pun tak sia-sia, satu orang laki-laki berhasil ditangkap.
Tersangka yang akhirnya diketahui bernama YS (38 tahun), seorang wiraswasta beragama Islam dan beralamat di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, terbukti didapati ada menyimpan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,51 gram.
– 3 (tiga) buah plastik klip kosong.
– 1 (satu) buah kotak rokok.
– Uang tunai Rp. 152.000,-
Tersangka YS sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelapor dalam kasus ini tak lain adalah Kanit 1 Satres Narkoba Polres Batu Bara IPTU Jimmy R Sitorus, SH, dengan saksi-saksi BRIPKA Hendra dan BRIPDA Rezi Saragih.
Setelah penangkapan yang dilakukan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi mengamankan tersangka, menyita barang bukti, pengembangan jaringan, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Demikian turut dipaparkan Kapolres Batu Bara AKBP. Dolly Nelson H H Nainggolan, SH, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP. Ramses Panjaitan, SH yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi, SH bahwa rencana tindak lanjut meliputi proses penyidikan, pengungkapan jaringan, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), dan gelar perkara lanjutan. (Bimais)