
METRO24.CO, BINJAI – Tim Ops Satresnarkoba Narkoba Polres Binjai kembali melaksanakan Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya. Sasaran operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) kali ini adalah barak-barak yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang berada di tengah-tengah areal perkebunan Ex HGU Perkebunan Tunggurono PTPN II tepatnya di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (25/01/2025) sore hari.
Pengrebekan barak-barak narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE., MH. Dalam operasi GKN kali ini Polres Binjai menurunkan 15 personil dibantu 5 dari Sat Intelkam sesuai dengan surat printah tugas Kapolres Binjai Nomor : Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, tanggal 25 Januari 2025.
Hasil penggrebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial HAS (30), A (32) dan S (42). Dari hasil pemeriksaan dari ketiganya, ditemukan dari saku kanan celana terduga HAS (30) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya dari aksi penyisiran yang dilakukan di sekitar lokasi barak. Barang bukti yang ditemukan berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 9 (sembilan) buah mancis dan 1 (satu) buah pipet sekop.
Setelah berhasil mengamankan beberapa orang dan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan pembongkaran secara paksa barak-barak yang dijadikan tempat menggunakan narkoba dan mambakarnya hingga rata.
Sedangkan terhadap ketiga orang laki-laki yang ditemukan di TKP bersama barang bukti lainnya langsung diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, penggrebekan barak narkoba tersebut sebagai keseriusan Polres Binjai untuk menyikat habis terhadap peredaran narkoba. Hal ini mengingat narkoba merupakan musuh bersama dan menjadi ancaman merusak penerus bangsa. (bay)