Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pacarnya

Redaksi 22/01/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka berinisial AAL (18), warga Pulo Brayan, ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap korban ST (19), yang merupakan pacarnya sendiri. Kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., pada Senin (22/1/24).

Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AAL dilakukan setelah adanya laporan dari korban ST kepada orang tuanya. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (21/1/24) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Tanjung Mulia.

“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini melibatkan tersangka AAL dan korban ST, yang notabene merupakan pacarnya. Korban dengan berani melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, dan orang tua korban kemudian menyarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Kapolres.

Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan korban. Hasilnya, tersangka AAL berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kami akan memastikan bahwa keadilan dijalankan dan memberikan perlindungan kepada korban,” tegas Kapolres.

Kasus tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan kekerasan seksual atau kejahatan lainnya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (sidik)

Terkait

Tags: Perkosa

Continue Reading

Previous: Satu Unit Truk Fuso Terbakar di Simalungun, Kerugian Sekitar Rp500 Juta
Next: Warga Young Panah Hijau Digegerkan Ada Mayat Pria Mengapung

Berita Lainnya

Buron Kasus Cabul dan Rampok Dibekuk Warga Sidimpuan, Ditangkap di Tengah Jalan, Videonya Heboh di Medsos

Buron Kasus Cabul dan Rampok Dibekuk Warga Sidimpuan, Ditangkap di Tengah Jalan, Videonya Heboh di Medsos

22/06/2025
Suami Tikami Istri Hingga Tewas di Dalam Rumah

Suami Tikami Istri Hingga Tewas di Dalam Rumah

12/06/2025
Bersihkan Saluran Air, Dua Orang Pengurus Pesantren Tewas Tersetrum

Bersihkan Saluran Air, Dua Orang Pengurus Pesantren Tewas Tersetrum

08/06/2025

TERKINI

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya  1

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan  2

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh  3

Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh 

23/06/2025
Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele 4

Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele

23/06/2025
Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers 5

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

23/06/2025
Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual 6

Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan 7

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.