METRO24.CO, SERGAI – Polres Kab. Serdang Bedagain berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang pengedar dengan tiga lokasi berbeda dalam waktu singkat ( lima hari)
Penangkapan terseb dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Iwan Hermawan, Kanit 1, Ipda Anggiat Sidabutar dan Kanit 2, Iptu Tri Pranata Purba di Mapolres Sergai, Jum’at (15/11/2024).
Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penangkapan ketiga tersangka ada di lokasi berbeda dengan barang bukti yang cukup .
“Tersangka pertama berinisial RAH (32) ditangkap di pinggir jalan Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dari tangan RAH, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 16,8 gram,” ujar Mukmin.
Selanjutnya, pelaku RA (54) warga Dusun I, Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, ditangkap di Dusun VIII, Sei Rampah. Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 989,14 gram dalam 11 bal dan 547,14 gram dalam tujuh bal lainnya.
“Penangkapan tersangka tersebut antsranya berinisial IL (34),warga Dusun III, Desa Pematang Cermin Kanan, dilakukan di rumahnya. Petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat total 3,4 gram,” paparnya.
Selanjutnya, saat penangkapan, tersangka IL sempat berusaha melarikan diri dengan mengancam petugas menggunakan senjata tajam berupa samurai. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Wakapolres Sergai. (Amran)