METRO24.CO, SERGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap tersangka I als W, Dkk, dalam perkara Tindak Pidana “*Pencurian Bebek dengan kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000 (lima belas juta) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Selasa (10/12) s/ d. (11/12) pencurian tersebut terjadi Selasa 26 Nopember pada pukul 01,35 wib, di Dusun XI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban (Sergai)
Sebagai Korban Rosalina (, 58 )pr, petani, warga Dusun I Desa Sei Buluh Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. Dan sebagai Pelapor kejadian tersebut adalah Anggita Boy Pangihutan Oppusinngu.
Para Tersangka F, Lk, 36 thn, warga Dsn II Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai, I als W, Lk, 28 thn, warga Dsn III Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai, S als A ,Lk, 44 thn, warga Dsn I Desa Sei Buluh Estate Kec.Sei Bamban Kab.Sergai,H I als I, Lk, 31 thn, warga Dsn VI Desa Sei Mulyo Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, F S als S, Lk, 36 thn, warga Dsn III Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai.
Sebagai barang BUKTI yang diakan 1(satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu abu metalik merk Daihatsu BL 8303 HC. 8(delapan) Kotak keranjang Bebek, akibatnya korban dirugikan sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Kejadian berawal Pada Hari Selasa Tanggal 26 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Pelapor/Korban pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban, korban mengecek Ternak Bebeknya yang di tempatkan dilokasi tersebut, namun Pelapor saat itu terkejut dikarenakan ternak bebeknya yang berjumlah sekitar 700 (tujuh ratus) ekor sudah tidak ada ditempat atau hilang.
Kemudian korban mencari di sekitar TKP namun tidak menemukan bebek bebeknya kemudian melaporkan kejadian ke Polres Serdang Bedagai.
Setelah itu Selanjutnya tim opsnal UNIT 1 SAT RESKRIM melakukan cek TKP dan dijumpai CCTV yg terpasang di dekat lokasi kejadian itu berdasarkan Hasil dari rekaman CCTV bahwa kejadian Pencurian Ternak bebek Tersebut adalah sekira pukul 01.35 Wib yang mana cara pelaku mengambil Ternak bebek Pelapor dengan menggiring Ternak bebek ke areal jalan Desa dimana Terekam diduga 3 (tiga) orang pelaku yang melakukan Pencurian dan setelah berhasil digiring kemudian para pelaku membawa Ternak bebek dengan menggunakan Mobil berdasarkan jejak di lokasi kejadian.
Selanjutnya Tim Opsnal beserta Kanit Pidum IPDA IBNU IRSYADY, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dari petunjuk yang sudah di dapat. Tim berhasil mengamankan satu orang bernama F yang ikut serta dalam pencurian tersebut. Tim lalu mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap ke 5 (lima) pelaku. Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak 2x dengan jumlah kurang lebih 200 ekor. Selanjutnya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat penangkapan di TKP Inisial F pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib di rumah Makan Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.
Kemudian Inisial I als W pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wib di Dsn I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.
Selanjutnya Inisial S als A pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib di Dsn I Desa Sei Buluh Estate Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.
-seterusnya Inisial H I als I pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 wib di Dsn VI Desa Sei Mulyo Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.
Dan seterusnya Inisial F S als S Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.30 wib di Dsn III Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai. (Amran)