Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Polres Sergai Ringkus Pencuri 700 Ekor Bebek, Kerugian Rp 15 Juta

Redaksi 12/12/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, SERGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap tersangka I als W, Dkk, dalam perkara Tindak Pidana “*Pencurian Bebek dengan kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000 (lima belas juta) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Selasa (10/12) s/ d. (11/12) pencurian tersebut terjadi Selasa 26 Nopember pada pukul 01,35 wib, di Dusun XI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban (Sergai)

Sebagai Korban Rosalina (, 58 )pr, petani, warga Dusun I Desa Sei Buluh Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. Dan sebagai Pelapor kejadian tersebut adalah Anggita Boy Pangihutan Oppusinngu.

Para Tersangka F, Lk, 36 thn, warga Dsn II Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai, I als W, Lk, 28 thn, warga Dsn III Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai, S als A ,Lk, 44 thn, warga Dsn I Desa Sei Buluh Estate Kec.Sei Bamban Kab.Sergai,H I als I, Lk, 31 thn, warga Dsn VI Desa Sei Mulyo Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, F S als S, Lk, 36 thn, warga Dsn III Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai.

Sebagai barang BUKTI yang diakan 1(satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu abu metalik merk Daihatsu BL 8303 HC. 8(delapan) Kotak keranjang Bebek, akibatnya korban dirugikan sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Kejadian berawal Pada Hari Selasa Tanggal 26 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Pelapor/Korban pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban, korban mengecek Ternak Bebeknya yang di tempatkan dilokasi tersebut, namun Pelapor saat itu terkejut dikarenakan ternak bebeknya yang berjumlah sekitar 700 (tujuh ratus) ekor sudah tidak ada ditempat atau hilang.

Kemudian korban mencari di sekitar TKP namun tidak menemukan bebek bebeknya kemudian melaporkan kejadian ke Polres Serdang Bedagai.

Setelah itu Selanjutnya tim opsnal UNIT 1 SAT RESKRIM melakukan cek TKP dan dijumpai CCTV yg terpasang di dekat lokasi kejadian itu berdasarkan Hasil dari rekaman CCTV bahwa kejadian Pencurian Ternak bebek Tersebut adalah sekira pukul 01.35 Wib yang mana cara pelaku mengambil Ternak bebek Pelapor dengan menggiring Ternak bebek ke areal jalan Desa dimana Terekam diduga 3 (tiga) orang pelaku yang melakukan Pencurian dan setelah berhasil digiring kemudian para pelaku membawa Ternak bebek dengan menggunakan Mobil berdasarkan jejak di lokasi kejadian.

Selanjutnya Tim Opsnal beserta Kanit Pidum IPDA IBNU IRSYADY, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dari petunjuk yang sudah di dapat. Tim berhasil mengamankan satu orang bernama F yang ikut serta dalam pencurian tersebut. Tim lalu mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap ke 5 (lima) pelaku. Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak 2x dengan jumlah kurang lebih 200 ekor. Selanjutnya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat penangkapan di TKP Inisial F pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib di rumah Makan Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

Kemudian Inisial I als W pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wib di Dsn I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

Selanjutnya Inisial S als A pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib di Dsn I Desa Sei Buluh Estate Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

-seterusnya Inisial H I als I pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 wib di Dsn VI Desa Sei Mulyo Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

Dan seterusnya Inisial F S als S Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.30 wib di Dsn III Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai. (Amran)

Terkait

Tags: Pencurian

Continue Reading

Previous: Pelaku Pencurian 48 Tabung Gas 3 Kg di Medan Denai Terekam CCTV
Next: Polrestabes Medan Sita 14 Unit Ranmor Roda 2 dan 4 Bersama 4 Pelaku, 2 Ditembak

Berita Lainnya

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

12/05/2025
Jadi kurir Narkoba Pria Muda di Pangkatan Diciduk Polisi Bersama 1.32 Gram Sabu 

Jadi kurir Narkoba Pria Muda di Pangkatan Diciduk Polisi Bersama 1.32 Gram Sabu 

07/05/2025
Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus 3C dengan 66 Orang Tersangka Selama April 2025

Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus 3C dengan 66 Orang Tersangka Selama April 2025

05/05/2025

TERKINI

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi 1

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 2

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 3

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 4

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 5

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 6

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  7

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.