METRO24.CO, SERGAI – Polres Sergai Sat Res Narkoba bersama Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Press release pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (12/08) di Mako Polres Srrgai.
Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea bersama Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, dengan tersangka Rizal Wadi Ujung (35) terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 100,53 gram dan 100 butir pil ekstasi berat 36,80 gram.
Pengungkapan bermula atas adanya informasi dari masyarakat kepada Unit II Sat Narkoba tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan.
Tim bergerak, Kamis (8/8/2024) melakukan penyelidikan guna memastikan informasi dan laporan tersebut.Pada Jum’at (9/8/2024) tim memperoleh hasil dimana sekitar pukul 16.00 WIB, dengan melakukan penyamaran (under cover) dan mengantongi identitas pelaku yang mengendarai sepeda motor NMAX BK 5263 AHO sedang duduk-duduk di salah satu warung Sergai Walk Jalan lintas Medan -Tebing Tinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan. (MS)