Polres Simalungun Gelar GKN di Pematang Kerasaan dan Amankan Dua Pria Miliki Sabu

Teks photo : Kanit 2 Sat Resnarkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH dan Tim saat tangkap tersangka.

 

 

METRO24.CO, SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Sabtu, (6/7/202) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan perintah lisan dari Dir Res Narkoba Polda Sumut dan surat perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin / 123 / II/OPS.1.3.1/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Desember 2022.

GKN dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH melibatkan beberapa personil lainnya termasuk Kapolsek Perdangan, Kanit 2 Resnarkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, Kepling Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Ka Puskesmas, Babinsa Nagori Pematang Kerasaan, tujuh personil dari Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan tiga personil dari Polsek.

Sasaran operasi ini adalah sebuah rumah di Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki bernama Jamaluddin (27) dan Deni Irawan (30), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan.

Barang bukti diamankan berupa 8 paket plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto seberat 2.65 gram, uang sebesar Rp 100.000, dan 1 unit HP android.

Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan kedua laki laki dan barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Resnarkoba guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kegiatan GKN akan terus dilaksanakan dengan kerjasama masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” Pungkas AKP Irvan. (FS)