Teks foto : Satu dari empat tersangka yang diringkus saat dilakukan gerebek kampung narkoba (GKN).
METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Polres Tanjungbalai bersama BNNK dan Tim Spartan Polres Tanjung Balai melaksanakan gerebek kampung narkoba ( GKN ) dalam rangka Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ).
Kegiatan GKN bertempat di dua lokasi Jl. Burhanuddin Lk.IV dan Jl. Yos Sudarso Lk. III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (28/5/24) kemarin sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara Melalui Kasat Narkoba AKP. Reynold Silalahi SH, Kamis (30/5/2024) dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan GKN kami mengamankan empat orang tersangka yang berinisial JS Alias JUANDA Alias NANDA, (32) warga Jalan Rel Kereta Api Lingk I, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, ISP Alias ULONG, (37) warga Jalan Pancing, Lingk II, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, M Alias KUNYIL, (41) warga Jalan Yos Sudarso, Gg. Haji Asmat, Lingk. II, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung dan CZT Alias CITRA, (39) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingk. I, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Lanjut Kasat, kegiatan yang dilaksanakan bahwa personil Sat Resnarkoba dan BNNK Serta Tim Spartan Polres Tanjung Balai melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Burhanuddin, Lingk. IV, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung dan Jalan Yos Sudarso, Lingk. III, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung dan mengamankan 4 orang laki-laki.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dengan didampingi kepling setempat terhadap JS dan menemukan 1 buah dompet warna putih yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 2 pack plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik runcing berada di kantong celana sebelah kanan milik JS selanjutnya polisi menemukan Uang tunai Rp. 1.750.000 di kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang diakui JS adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 unit Handphone Merek Vivo warna hijau di temukan di kantong celana sebelah kiri yang diakui JS sebagai alat komunikasi dalam hal transaksi narkotika jenis shabu.
Kasat menambahkan, kami melakukan penggeledahan terhadap rekannya ISP Alias Ulong dan menemukan uang tunai sejumlah Rp. 112.000 berada di kantong celana sebelah kanan.
Kemudian polisi menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis shabu yang mana sebelum polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya barang tersebut sempat di buang oleh ISP Alias ULONG ke atas tanah tidak jauh dari dirinya.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap ISP Alias ULONG bahwasannya ia memperoleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama JS yang awalnya sebanyak 1 gram dengan harga per gram Rp. 370.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku dijual.
Sementara Berdasarkan hasil interogasi terhadap JS bahwasannya ia memperoleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama ARI TENGIK (Lidik) yang awalnya sebanyak 40 gram dengan harga per gram Rp. 350.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku dijual sehingga total uang yang akan dibayarkan sejumlah Rp. 14.000.000.
Selanjutnya terhadap keempat orang tersangka beserta barang bukti yang di amankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelasakan Kasat, adapun rincian barang bukti yang ditemukan dilokasi GKN milik tersangka a.n JS berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 18.53 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6.22 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5.75 gram, Uang tunai Rp. 1.750.000, 1 unit Handphone Merek Vivo warna hijau, 2 pack plastik klip transparan kosong, 1 batang pipet plastik runcing sebagai sendok dan 1 buah dompet warna putih.
Sementara itu rincian barang bukti yang kami aman dari tersangka berinisial ISP 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.60 gram, 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.68 gram, 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.55 gram, Uang tunai sejumlah Rp. 112.000 dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong. Terhadap 2 (dua) orang yang positif Urine nya diserahkan ke pada BNNK untuk dilakukan Asasment medis, Tutup AKP Reynold Silalahi. (am)