METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Polres Tanjungbalai melaksanakan Pengamanan Pemulangan WNI (Warga Negara Indonesia) yang di Deportasi oleh Negara Malaysia.
Kegiatan pengamanan berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung pada hari Rabu 17 Juli 2024 pukul 15.00 wib berdasarkan Surat Depot Imigresen Bukit Jalil Jabatan Imigresen Malaysia Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur : IM.101/B-HL02/URS/889/3(1) tanggal 17 Juli 2024.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui perwira pengendali Ipda SEM. Sinaga SE saat ditemui mengatakan, dalam penerimaan pemulangan PMI deportasi Malaysia di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, dilakukan pengawalan dan lengamanan oleh Polres Tanjungbalai
WNI diamankan dan dideportasi oleh pihak pemerintah Negara Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa (Overstay), tidak memiliki izin kerja dan lainnya.
“Ada 15 WNI yang dipulangkan 9 orang laki laki dan 6 orang perempuan, dari pelabuhan teluk Nibung mereka selanjutnya di bawa ke kantor Imigrasi Tanjung Balai menggunakan mobil imigrasi B.9645 XTZ guna dilakukan pendataan. selama berlangsungnya kegiatan kondusifitas terjaga. “Pungkas Ipda Sinaga.
Amatan dilapangan hadir dikegiatan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Wira Pratiyaksa Rihanto, Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Imigrasi, Rio u Meliala dan Kasub Intelijen Imigrasi, Yusuf Marbun. (am)