Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Polrestabes Medan Amankan Ibu yang Viral Tega Aniaya Anak Perempuannya Hingga Babak Belur

Redaksi 25/09/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, POLRESTABES MEDAN – Sebuah rekaman video yang menampilkan seorang ibu di Medan tega menganiaya anak perempuannya hingga babak belur, viral di media sosial (medsos).

Polisi menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut langsung bergerak cepat dan menangkap ibu yang tega menyiksa anak perempuannya.

“Pelaku berinisial DF sudah ditangkap,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/9/2024) malam.

Ia menjelaskan kronologi kejadian ini bermula ketika Jumat (20/9/2024) siang, pihaknya menerima laporan dari guru les terkait muridnya sebut saja Bunga (6) menjadi korban KDRT ibu kandungnya.

“Kronologis awal ada seorang guru les yang melapor kepada kita yang melihat badannya telah dilakukan penganiayaan oleh orangtuanya,” ungkap Teddy.

“Dan langsung kita merespons laporan tersebut dan anggota kita datang ke TKP,” sambungnya.

Polisi yang melakukan pemeriksaan dengan memeriksa ibu kandung, korban dan juga CCTV di dalam rumah, mendapati kalau penganiayaan ini benar terjadi.

“Melakukan penganiayaan mengunakan tali pinggang dan juga rekaman CCTV ada memijak perutnya,” ungkap Teddy.

Polisi yang menerima fakta-fakta ini langsung menetapkan DF sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dari pemeriksaan, lanjut Teddy menjelaskan terungkap kalau motif penganiayaan terjadi karena tersangka yang sudah menjanda ini kesal sama anaknya. “Emosi pada anak karena kehilangan stiker sekolah, tapi ini sudah sering terjadi,” tukas Teddy.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara, tersangka DF mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya. “Saya khilaf, saya meminta maaf,” pungkasnya. (sidik)

Terkait

Tags: Kdrt

Continue Reading

Previous: Pencabutan Nomor Paslon Digelar KPU Ricuh, Sambutan Bupati Karo Terkesan Memihak Paslon Nomor Urut 3 dan Lecehkan Paslon Lain
Next: Usai Diperiksa, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II 

Berita Lainnya

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

09/05/2025
Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

05/05/2025

TERKINI

Wakil Bupati Labura Pantau Seleksi CPPPK Tahap II di Medan  1

Wakil Bupati Labura Pantau Seleksi CPPPK Tahap II di Medan 

13/05/2025
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat  2

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat 

13/05/2025
Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta 3

Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta

13/05/2025
Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda 4

Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda

13/05/2025
Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat 5

Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat

12/05/2025
Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban 6

Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban

12/05/2025
Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas 7

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.