METRO24, MEDAN — Polrestabes Medan melakukan penggerebekan atau razia pada dua tempat hiburan malam Kota Medan pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 22.00.
Adapun dua tempat hiburan malam yang menjadi lokasi razia tersebut yakni Stroom KTV, Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dan Scorpio KTV, Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Res Narkoba AKBP Jhon Sitepu pada konferensi pers, Rabu (6/12/2023).
AKBP Jhon Sitepu memaparkan kegiatan razia tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor: Sprin/ 4508/XII/Res 4.2/2023/ Res Narkoba. Tanggal 05 Desember 2023.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap 23 room di Stroom KTV dan identitas pengunjung, penggeledahan badan dan pakaian yang dicurigai dengan hasil tidak ada ditemukan narkotika,” ucapnya.
“Selanjutnya melakukan pengecekan urin terhadap seluruh pegawai dan staf serta 5 orang pengunjung dengan hasil urin negatif,” lanjutnya.
Dijelaskannya, saat melakukan pengecekan terhadap 7 room di Scorpio KTV dan identitas pengunjung, penggeledahan badan dan pakaian yang dicurigai dengan hasil tidak ada ditemukan narkotika.
“Dan dilakukan pengecekan terhadap seluruh pegawai dan staf, serta tiga orang pengunjung hasil urinnya juga negatif,” ujarnya.
“Adapun rencana tindak lanjutnya yaitu melakukan himbauan terhadap pengunjung dan pemilik tempat hiburan malam tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya..
Lapas Medan Jadi Contoh, LPKA Lakukan Studi Tiru Dapur Sehat
Persatuan Trail Adventure Kanwil Kemenkumham Sumut Taklukan Medan Ekstrem Binjai-Langkat
Relawan Blok Sumut Tolak Jokowi Datang