METRO24.CO, POLRESTABES MEDAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menyita 14 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, usai mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Medan.
Selain menyita 10 unit sepedamotor dan 4 unit kendaraan roda empat (mobil), polisi juga meringkus 4 orang sindikat curanmor tersebut, dua diantaranya terpaksa ditembak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim. Kompol Jama Kita Purba mengatakan, dari 4 orang tersangka yang ditangkap, 2 di antaranya residivis kasus narkoba dan curanmor.
“Dua tersangka residivis masing-masing, YH (32) warga Kecamatan Kutalimbaru, residivis kasus narkoba tahun 2018 dan divonis 2 tahun penjara. Sedangkan seorang lagi W (25) juga warga Kecamatan Kutalimbaru residivis kasus curanmor tahun 2019 dan divonis 3 tahun,” ungkap Kapolrestabes Kombes Gidion Arif.
Sementara itu 2 tersangka lagi, sambung Gidion, berperan sebagai penadah. Mereka adalah, KA (38) dan MAM (45) keduanya warga Kecamatan Kutalimbaru.
Adapun 3 TKP curanmor yang diungkap tersebut adalah kasus curanmor yang terjadi di Jl. Asrama Kantor Asscot, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia. Kasus ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekira pukul 10.45 WIB.
Kemudian peristiwa curanmor di Jl. Kebon Baru, Desa Purwodadi, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang pada Senin, 2 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, dan curanmor di Jl. DR Mansyur, Kel. Padang Bulan Selayang I, Kec. Medan Selayang pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka pelaku curanmor tersebut mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, seperti di Jl. Tuntungan, Simpang Pemda, Kampung Lalang, Tembung, Simpang Johor, Jl. Medan-Binjai, DR Mansyur. (sidik)