
METRO24.CO, MEDAN – Tim Spartan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisia H (43), yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram.
Warga Jalan Ternak Medan Polonia ini diringkus ketika melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Aksara depan salah satu pasar swalayan, kemarin (11/5/2025). Barang terlarang tersebut dibawa korban dalam bentuk kemasan teh China sebanyak 22 bungkus.
apolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (13/5/2025) mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, dan dari pengakuan tersangka akan dibawa ke daerah Pancur Batu,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/5/2025).
Menurut Gidion, dari hasil penelitian pihaknya bahwa narkoba jenis sabu merupakan salah satu penyebab terjadinya berbagai macam tindak pidana.
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, merupakan salah satu penyebab tawuran, premanisme dan terjadinya tindak pidana berangkai lainnya,” ungkap Gidion.
Gidion juga menyampaikan dengan penangkapan 22 kg sabu ini, sudah menyelamatkan 22 ribu orang dari konsumsi narkoba. “Selain itu kita juga sekaligus mereduksi akar masalah tawuran, premanisme dan akar masalah kenakalan remaja,” benernya.
Sedangkan tersangka yang berhasil diringkus mengaku kalau dirinya mendapat perintah dari seseorang berinisial JP, yang masih dalam penyelidikan dan pengejaran (DPO).
“Pengungkapan narkoba selalu mendapatkan sel terputus, sebab ketika ditangkap pelaku akan memutus mata rantai. Untuk butuh keuletan, kemauan dan faktor teknologi juga penentu untuk mengungkap jaringan selanjutnya,” paparnya.
Kapolrestabes Medan juga mengatakan kalau tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Tersangka pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus narkoba, dan untuk perbuatannya ini tersangka mengaku mendapat upah Rp 20 juta untuk sekali antar,” ujarnya.
“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ketuanya. (Siddik)