METRO24.CO, POLRESTABES MEDAN – Polrstabes Medan menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dari dua tersangka yang diamankan. Namun salah satu tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dari hasil pengungkapan dua kasus ini, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti diantaranya, 10 Kg sabu, 1.980 butir pil ekstasi, 106 bungkus happy water, 54 butir aprazolam, 55 butir happy five dan 11 botol ketamine cair.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam paparannya, Senin (28/10) mengatakan, para tersangka yang diamankan yakni, ALW (28) warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan seorang tersangka lainnya yang ditembak karena melawan petugas yakni, MN (38) warga Jalinsum Aceh, Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
“Ini hasil ungkapan dua kasus pertama tanggal 21 Oktober dan kedua 26 Oktober 2024. Untuk barang bukti hasil pengungkapan pada 21 Oktober 2024 antara lain, 1.980 butir pil ekstasi, 11 botol ketamine cair, 12 pod berisi ketamine cair, 55 butir pil happy five dan 54 butir pil aprazolam. Sedangkan untuk barang bukti pengungkapan kasus kedua antara lain, 10 Kg sabu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel,” jelas Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizki Lubis.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (sidik)
Berita Lainnya..
PNS Pemprov Sumut Ketangkap Jadi Ketua Relawan Paslon di Pilkada Serentak
Warga Desa Telaga Sari Tanjung Morawa Deli Serdang Tewas Dianiaya di Jl. AH Nasution Medan
Serang Warga Selambo Hingga 2 Korban Tewas, Ketua Geng Motor Neleng dan 10 Anggotanya Ditangkap, Ketua OKP Masih Diburon