
Teks photo : pengedar sabu Randy beserta barang bukti diapit Kanit Reskrim IPDA Leonard S. SH.
METRO24.CO, SIMALUNGUN – Polseķ Bosar Maligas dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leonard S. SH menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Huta I Sidosemi, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (4/10/2024) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dikonfirmasi Kamis (17/10/2024) mengatakan pengedar sabu itu bernama Randi (27) Warga Huta I Sidosemi Nagori Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Awalnya malam itu sekira pukul 20.00 wib, diperoleh informasi dari warga yang layak dipercaya bahwa di Huta I Sidosemi Nagori Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun tepatnya di dalam rumah warga bernama Bolot sering terjadi jual beli Narkotika Jenis Shabu.
Selanjutnya Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Leonard S. SH menindaklanjuti informasi tersebut dan diketahui pengedar sabu itu bernama Randy.
Kemudian selang satu jam tepatnya pukul Randy berhasil diringkus dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berukuran Sedang berisikan diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah bong alat hisap narkotika jenis shabu yang dirakit dari botol Lasegar dan uang tunai sebesar Rp 26.000.
Diinterogasi Randy mengaku barang bukti yang ditemukan itu merupakan miliknya. “Pengedar sabu, Randy beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun gun dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Katany.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” Pungkas AKP Very. (Pesta)