
Teks foto : Korban penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan didampingi kuasa hukumnya, Refai J Nababan, SH dan Andika Rama Yanto, SH dari Firma Hukum Yori dan Rekan.
METRO24.CO, MEDAN BARU – Setelah melalui proses penyelidikan selama lebih kurang 5 bulan, akhirnya petugas Unit Reskrin Poksek Medan Baru pimpinan Kapolsek Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK dan Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S.Sos berhasil meringkus pelaku penculikan, penyekapan, penganiayaan dan pemerasan hingga korban alami kerugian puluhan juta rupiah dan surat tanah.
Tersangka berinisial Wis warga Medan Polonia yang diringkus tak jauh dari kediamannya pada Selasa (25/6/2024) tersebut, berdasarkan pengaduan korban Yudi Yulianto (36) waga Jalan Subur Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama ketika dikonfirmasi METRO24.CO via selulernya pada Selasa (25/6/2024) membenarkan penangkapan tersangka tersebut. “Iya,” jawab Kompol Yayang singkat.
Sebelumnya, peristiwa sadis dialami korban Yudi Yulianto (36) terjadi pada 7 Januari 2024 lalu. Saat itu korban sedang berjalan disekitar kediamannya. Dalam melakukan aksi kejahatannya, tersangka Wis dibantu 3 temannya yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.
“Aku gak tau mereka datang dari mana, tiba-tiba mereka datang mengendarai mobil langsung turun dan membawaku secara paksa,” ujar korban.
Selama dalam mobil korban tidak dapat berbuat apa-apa, hanya pasrah menuruti para pelaku yang membawanya. “Aku gak tau masalahnya apa mereka bawa, menyekap dan memukuli aku didaerah Kampung Kubur,” beber korban.
Setelah puas memukuli korban, para pelaku meminta uang sebagai tebusan kepada keluarga korban senilai Rp 100 juta. “Karena gak ada uang segitu, kami kasi lah surat tanah dan uang Rp 30 juta, baru lah aku dilepas,” ungkap korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dibagian wajah dan tubuhnya. Setelah mendapat perawatan medis beherapa hari, pada 12 Januari 2024 korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru. (sidik)