METRO24.CO, MEDAN TUNTUNGAN – Polsek Medan Tuntungan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH,MH berhasil menangkap dua orang komplotan begal sekaligus dari persembunyiannya di Jl. Makmur Gg. Kenanga 21 Medan Tembung Deli Serdang, Jum’at 11/10/ 2024 dini hari.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan Surya Sakti Tarihoran als Ega ( Residivis ),28 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak tetap, warga Jln. Makmur Gg. kenanga 17 Desa Tembung Deli Serdang dan Hendri, 27 tahun, Islam, pekerjaan tidak tetap, warga Jln. Mahkamah Gg. Mahkamah Kecamatan Medan Maimun.
Kedua pelaku ditangkap atas dasar pengaduan Laporan Polisi nomor : LP/B/365 /VIII/2024/SPKT/POLSEK TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, atas nama pelapor Ilham Perdiansah, Laki-laki, 20 Tahun, Islam, warga Jln, Rorinata Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli serdang, dan Laporan Polisi nomor : LP/B/362/VII/2023/SPKT/POLSEK TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Dalam Laporan nya Ilham Perdiansah menerangkan Sabtu, 27/07/2024 pukul 22 00 Wib sa’at pulang dari tempat kerja di Jl. Dr Mansur tepat nya di total futsal.
Saat perjalanan pulang tepatnya di Jl. Flamboyan Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Tuntungan, korban di pepet dua sepeda motor dengan jumlah 3 orang pelaku, hingga korban dengan terpaksa menghentikan sepeda motor nya, saat yang bersamaan salah satu pelaku langsung menunjukkan kan sebilah pisau dan menodongkan pisau ke arah perut korban sambil mengatakan “serahkan kereta mu”, merasa jiwanya terancam, dengan berat hati korban menyerahkan sepeda motor nya yang langsung dibawa kabur para pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Medan Tuntungan membuat laporan pengaduan dan mengalami perampasan satu unit sepeda motor nya dengan kerugian sebesar RP 18.000.000.
Menerima laporan tersebut Syawal Sitepu bersama dengan team opsnal Polsek Medan Tuntungan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi saksi serta melakukan penyelidikan.
Dari informasi korban bahwa pelaku beberapa di Jl. Makmur Desa Tembung Deli Serdang, mendapat informasi berharga Team yang di Pimpin Kanit Reskrim IPDA SYAWAL SITEPU ,S.H, M.H langsung menuju sasaran, melakukan penggerebekan disebuah rumah tempat berkumpulnya para pelaku, benar saja didalam rumah ada dua orang pelaku.
Namun pada saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri ke semak-semak belakang rumah, takut kehilangan buronan team melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan tepat mengenai kaki salah satu pelaku.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 Unit Sepeda motor Honda Vario BK 3888 XBJ, 2 helem ( warna putih dan hitam), sepasang sandal gunung merk claw warna hitam, yang digunakan melakukan aksi pencarian dengan kekerasan.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Polsek Medan Tuntungan diperoleh keterangan bahwa pelaku Surya Sakit seorang Resedivis yang telah melakukan tindakan pidana pencarian dengan kekerasan tahun 2011 di wilayah Medan Sunggal (curas), tahun 2014 diwilayah Medan Baru (curas), tahun 2019 diwilayah Polrestabes Medan (curas), tahun 2021 diwilayah Medan Kota (curas).
Pada saat wartawan Media ini mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu, SH. MH melalui pesan whatsapp, Senin 14/10/2024, malam mempertanyakan kebenaran berita penangkapan dua pelaku pencurian kekerasan, Syawal membenarkan.
“Benar bang, berkat doa rekan rekan kami berhasil ungkap kasus pencurian” tulis Syawal Sitepu. (BES)
Berita Lainnya..
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Bunuh Selingkuhan Istri, Anwar Tarigan Divonis 12 Tahun Penjara
Tes Urine Mendadak di Lapas Medan: Sebanyak 216 Pegawai Negatif Narkoba