METRO24.CO, SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di warung Miso milik Pak Ariono, Jln. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa (8/10/2024) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Dua orang pengedar asal Kabupaten Simalungun bernama Abdul Sukur (41) dan Hari Supriadi (26) diringkus.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH pada hari Rabu (9/10/2024) menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan dua orang laki laki di sebuah warung Miso milik Pak Ariono, Jln. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (8/10/2024) sore sekira pukul 17.30 WIB Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH bersama Tim menangkap dua orang laki laki sedang duduk di warung Miso milik Pak Ariono tersebut.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi 5 paket sabu seberat 100,92 gram, helm, 1 unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Diinterogasi laki laki bernama Hari Supriadi, mengaku sabu miliknya yang diperoleh dari seseorang laki laki bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Sabu tersebut. Sabu tersebut, hendak dijual kembali.
“Kedua tersangka Abdul Sukur dan Hari Supriadi beserta barang bukti diserahkan ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai lebih lanjut,” Kata AKP Ibrahim.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berupaya keras untuk menindak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polseķ Perdagangan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba yang telah merusak generasi muda. Tindak tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba adalah wujud nyata kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” Pungkas AKP Ibrahim Sopi. (Pesta)
Berita Lainnya..
Korban Salah Transfer Rp25 Juta Malah Jadi Tersangka, Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia