
METRO24.CO, SIMALUNGUN – Bandar narkoba di Kecamatan Bandar Huluan berinisial DR alias Dalil (35) bersama kurirnya RS alias Geleng (29) dan sepupunya W alias Iyan (37) tidak berkutik diringkus Polsek Perdagangan, Polres Simangun.
Penangkapan ketiga tersangka dipimpin langsung Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH dirumah tersangka Dalil di Jalan Pulo Lawan Huta VI, Nagori Bagunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, (17/4/2024) malam sekitar pukul 23.50 WIB.
“Tersangka W alias Iyan merupakan sepupu tersangka Dalil sebagai pemakai yang ketepatan sedang berada dirumah tersangka Dalil. Tersangka Iyan dan Geleng tinggal di Jalan Pulo lawan Huta-VI Nagori Bagunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten simalungun,” Ujar Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan mewakili Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
AKP Juliapan menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Perdagangan dari Bripka Aminuddin Sinaga mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka DR alias Dalil, yang diduga sebagai bandar utama.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut disaksikam Gamot setempat ditemukan berbagai jenis narkotika, termasuk narkotika jenis sabu seberat 10,89 gram dan ganja kering seberat 2,18 gram, uang tunai serta handphone (HP).
“Hingga saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan kepada Sat Resnarkoba guna diproses sesuai prosedur hukum yang beelaku,” Jelas Kapolsek.
Kegiatan penggerebekan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba tetapi juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu prioritas utama yang harus diberantas. Melalui penangkapan ini, diharapkan akan ada pengurangan peredaran narkotika di wilayah tersebut dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya,” Pungkas AKP Juliapan Panjaitan. (Fred)