METRO24.CO, SIMALUNGUN – Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH tangkap tiga orang pria diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau pesta sabu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Kamboja, Huta II Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa (20/8/2024) sore pukul 15.00 Wib.
Keempat pria itu berinisial HMMS (18), ZHS (27), dan IP alias Galepok (44).
Awalnya pada siang harinya pukul 13.00 Wib Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH menerima informasi dari warga adanya aktivitas pesta narkoba dan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar TPU Muslim Bandar Masalah tersebut. Selanjutnya Kapolsek langsung perintakan Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, bersama timnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Pada sore harinya pukul 15.00 WIB Tim Unit Reskrim mengamankan empat orang pria sedang berada di TPU Muslim tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Gamot Huta II Nagori Bandar Masilam II, Johan Silalahi ditemukan berbagai barang bukti di antaranya 2 bungkus plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu bruto 1,57 gram, 1 bong terbuat dari botol plastik merek Lasegar, 2 sendok terbuat dari pipet plastik, 2 buah pipet plastik, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 18 bungkus plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000.
Setelah dilakukan interogasi di tempat kejadian, pelaku HMMS mengaku bahwa 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 18 plastik klip kosong tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seorang pria bernama Endi, warga Pasar Baru Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam.
Pelaku HMMS juga pengaku telah menjual sabu seharga Rp. 50.000 kepada pelaku IP alias Galepok sebelum penggerebekan dilakukan.
Sementara pelaku IP alias Galepok dan ZHS mengakui telah mengonsumsi sabu menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik Lasegar dan kaca pirex yang ditemukan di tempat kejadian. Sabu itu dibeli seharga Rp. 50.000 dari HMMS.
Sedangkan KHS membantah tidak terlibat dalam penggunaan maupun kepemilikan narkoba tersebut. Keberadaannya di lokasi hanya diajak sepupunya, ZHS sehingga tidak tahu menahu mengenai aktivitas narkoba yang sedang berlangsung.
Setelah proses interogasi dan pengumpulan barang bukti, keempat pria tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Simalungun.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa segera bertindak dan menangkap para pelaku. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” Kata AKP Irvan Rinaldy Pane. (FS)
Berita Lainnya..
Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut
Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban