Polsek Perdagangan Tangkap Security Perumahan Perkebunan Sei Mangkei Nyambi Penjual Shabu Dan 4 Pemakai

 

METRO24.CO, SIMALUNGUN – Polsek Perdangan, Polres Simalungun meringkus seorang Security Perumahan Emplasemen Perkebunan Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun berinisial FW (36) menyambi penjual narkotika jenis shabu dan 4 pemakai/pengguna, Selasa, (6/2/2024) sore sekira pukul 15.45 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024) mengatakan ke 4 pemakai shabu itu terdiri seorang wanita berinisial E (42) serta tiga pria berinisial A (41), K alias Kholik (25) dan SJ (21). Ke 4 pemakai shabu itu merupakan warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya sore itu atas bantuan informasi masyarakat, pihaknya menangkap ke 4 pemakai itu sedang pesta narkotika jenis shabu di Perladangan sawit Huta Siku, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dimana sesuai informasi masyarakat, perkebunan sawit itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dari ke empat pelaku tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisikan diduga shabu berat bruto 3 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi 100 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah gelas plastik mineral merk Viera, 3 batang pipet terbuat dari plastik dan 1 buah kaca pirex diduga berisi bekas pemakaian narkoba jenis shabu,

Diinterogasi pelaku K alias Kholik mengaku shabu itu milik mereka yang sebelumnya dibeli secara patungan oleh pelaku E dari pelaku FW yang merupakan security Perumahan Emplasemen Perkebunan Sei Mangkei.

Adanya pengakuan itu pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku FW sedang berada di pos penjagaan A Kebun Dusun Ulu, Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dengan barang bukti shabu bruto 0,58 gram.

Pelaku FW mengaku shabu itu miliknya dan shabu yang dijual kepada ke empat pelaku juga miliknya. Shabu itu diperoleh dari seorang laki laki sebutan Igun didaerah Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

“Kelima pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedu hukum yang berlaku,” Jelas AKP Juliapan.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaan aparat keamanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Simalungun, dan menjadi peringatan keras terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam narkoba,” Pungkas Kapolsek Perdagangan.  (Fred)