
METRO24.CO, SIANTAR – Sekitar 8 bulan dilakukan penyelidikan, Polres Siantar melalui Polsek Siantar Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian satu unit Molen Cor Beton milik Kantor Lurah Simalungun.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH, MH menangkap pelakunya berinisial MD saat kerja juru parkir (Jukir) di Jalan Cipto Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada hari Selasa, (5/3/2024) pagi pukul 09.00 WIB.
Pencurian itu terjadi Kantor Kelurahan Simalungun di Jl. Sabang Merauke Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada Senin, (1/8/2023) pukul 02.00 Wib dini hari.
Pada hari Selasa, (1/8/2023) pagi sekira pukul 07.49 Wib Lurah Simalungun Marlon Brando Sitorus selaku Pelapor mendapat Informasi dari saksi Sekretaris Lurah Simalungun Bambang Sugianto via Wattsapp (WA) bahwa 1 unit molen cor beton yang terletak di Kantor Lurah Simalungun telah hilang.
Mendengar hal tersebut Pelapor langsung bergegas menuju Kantor Lurah Simalungun. Sesampainya dilokasi Pelapor tidak melihat lagi molen yang sebelumnya terletak dibelakang kantor Lurah Simalungun.
Lalu Pelapor konfirmasi kepada tiga orang pemegang kunci pagar Kantor Lurah Simalungun yakni : Aniwati Sirait selaku ASN kantor Lurah Simalungun , Suhu Sahat Lamhotma Haloho selaku petugas kebersihan dan Nurmasita Saragih tentang hilangnya molen dimaksud. Namun ketiga orang itu mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil atau memindahkan molen tersebut.
Tidak terima kejadian Pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polsek Siantar Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan informasi masyarakat diketahui berdasarkan bukti yang cukup diduga keras pencurian tersebut oleh Pelaku MD.
Selanjutnya, pada Selasa, (5/3/2024) pagi pukul 09.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH, MH berhasil tangkap pelaku MD di Jl.Cipto Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dan juga turut mengamankan barang bukti satu unit betor yang dimana digunakannya untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Diinterogasi pelaku MD mengakui perbuatannya, sehingga pelaku MD dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Hingga saat ini pelaku MD sudah diamankan pihan Polsek Siantar Selatan guna diproses tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (Fred)