Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Polsek Siantar Selatan Tangkap Pelaku Pencurian di Mesjid Nurul Hikmah

Redaksi 17/08/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, SIANTAR – Polsek Siantar Selatan melalui Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap pelaku pencurian alat pertukangan dan bahan bangunan di Mesjid Nurul Hikmah yang terletak di Jl. Cipto Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Jum’at (16/8/2024) dini hari pukul 01.00 Wib.

Pelaku pencurian itu berinisial JPS alias Sikil (25) warga Jl. Pematang SK 29 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Pencurian itu diketahui pada hari Senin (12/8/2024) pagi sekira pukul 08.00 Wib. Dimana, pagi itu saksi Irianto (60) sebagai kuli bangunan mau bekerja di Mesjid Nurul Hikmah tersebut untuk membangun kamar mandi milik Mesjid. Saat saksi ingin mengambil alat-alat pertukangan di gudang di belakang Mesjid, saksi Irianto melihat alat-alat pertukangan sudah tidak ada lagi ditambah bahan-bahan bangunan seperti keramik (ukuran 50 cmx50 cm), pintu terbuat dari aluminium serta pintu fiber juga hilang.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi Irianto langsung menghubungi pelapor Muhammad Nasir sebagai pengurus mesjid Nurul Hikmah guna memberitahukan kejadian tersebut. Lalu sekira pukul 09.30 wib pelapor tiba di Mesjid Nurul Hikmah untuk mengecek kejadian tersebut.

Setelah pelapor mengecek kejadian tersebut, ada barang-barang yang hilang dari gudang mesjid antara lain : Keramik Merk Milan berukuran 50 cm x 50 cm warna krem sebanyak 40 kotak dan Keramik Merk Concort berukuran 50 cm x 50 cm warba abu-abu sebanyak 10 kotak. Kemudian alat alat pertukangan bangunan yakni 1 buah grenda, 1 buah alat potong keramik, 1 buah mesin bor, 1 buah gergaji, 1 buah linggis, 1 buah martil, 7 buah pintu kamar mandi berbahan stainless.

Akibat kejadian itu Mesjid Nurul Hikma mengalami kerugian materi sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000 sehingga Muhammad Nasir melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.

Lalu Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Franky M Chandra Ritonga, SH.,MH dan anggota Opsnal melakukan pengungkapan kasus itu. Selanjutnya pada Jumat (16/8/2024) sekira pukul 01.00 Wib dini hari Kanit Reskrim bersama berhasil menggungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelakunya berinisial JPS alias Sikil di Jl. Diponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.

Dari pelaku Sikil ditemukan barang bukti berupa 2 kotak keramik merk Concord, 1 buah manual tile cutter merk massaki, 1 Buah obeng, 3 buah Pintu kamar mandi jenis aluminium warna hitam dan 1 buah pintu kamar mandi jenis aluminium warna silver.

Diinterogasi Pelaku Sikil mengakui perbuatannya mencuri di Mesjid Nurul Hikma tersebut. Lalu pelaku Sikil dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.

Sementara itu Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH dikonfirmasi melalui pada hari Sabtu (17/8/2024) malam sekira pukul 18.30 Wib membenarkan penangkapan pelaku JPS alias Sikil tersebut.

“Pelaku sedang tahap pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar,” Kata Kapolsek. (Fs)

Terkait

Tags: Pencurian

Continue Reading

Previous: Kemenkumham Beri Hadiah dan 13 Orang Langsung Bebas, Lapas TBA Berikan Remisi Ke 705 Wargabinaan
Next: Sat Res Narkoba Polres Siantar Tangkap Pengedar Sabu di Kos kosan Fren

Berita Lainnya

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025

TERKINI

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi 1

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 2

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 3

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 4

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 5

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 6

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  7

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.