Polsek Talun Kenas Amankan Pelempar Sopir Truk yang Sudah Sangat Meresahkan

 

METRO24.CO, TALUN KENAS – Aparatur dan masyarakat Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengapresiasi Polsek Telun Kenas, Polresta Deli Serdang yang berhasil mengamankan tersangka pelemparan truk dan sering membuat onar yang sudah sangat meresahkan.

“Sebagai aparatur desa, saya sangat mengapresiasi Polsek Telun Kenas yang berhasil mengamankan tersangka pelemparan truk dan sering berbuat onar di daerah ini,” ujar Andi Barus, selaku Kepala Desa Limau Mungkur kepada wartawan pada Kamis (8/8/2024) sembari menambahkan selama ini masyarakat sering terganggu akibat ulah para tersangka.

Kedua tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Telun Kenas pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 10.00 wib yakni Samson Ginting alias Cobra dan Arih Ginting. Keduanya diamankan berdasarkan laporan pengaduan Togap Manurung dengan nomor LP/B/37/VII/2024/SPKT/Polsek Talun Kenas/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara pada 20 Juli 2024.

Kedua tersangka menganiaya anak pelapor pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 11.00 Wib saat melintas di Jl Lintas STM Hilir-Tanjung Morawa tepatnya di Dusun III Sinembah Desa Limau Mungkur Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang.

Saat itu Togap Manurung berada di rumahnya di Dusun I Kepala Gajah Desa Mbaruai Kec. Biru-biru Kab. Deli Serdang.

Tiba-tiba Togap dihubungi anak kandungnya M Akhyar Manurung dan mengatakan bahwa mobil truk yang dikemudikannya dilempar orang tak dikenal di Jalan Lintas STM Hilir-Tanjung Morawa tepatnya di Dusun III Sinembah Ds. Limau Mungkur Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang.

Selain kaca truk pecah, bibir korban pecah dan gigi bawah dan atas patah akibat kena lemparan batu. Togap lalu menuju lokasi kejadian dan mendapati kaca truk bernopol BM 1696 SF pecah, sedangkan anaknya tak ada.

Rupanya anaknya dibawa polisi untuk melakukan visum di Puskesmas Talun Kenas. Korban lalu membuat pengaduan ke Polsek Talun Kenas.

Mendapat laporan pengaduan korban, Kapolsek Talun Kenas, AKP Jurnal Aritonang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hotman Barus untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sempat melarikan diri.

Pada Jumat (26/7/2024) pagi, kedua tersangka berhasil diamankan. “Kedua pelaku sudah berhasil kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ipda Hotman Barus.

Sementara warga yang namanya tak mau ditulis mengaku sangat senang atas penangkapan kedua tersangka. “Kami mengapresiasi Polsek Talun Kenas atas penangkapan kedua pelaku. Kami tak ingin desa ini tak aman dari kejahatan, pencurian dan lainnya,” ujarnya.

Warga lainnya juga berharap agar pria berinisial N diduga otak yang sudah buron segera ditangkap. “Kami berharap otak pelaku berinisial N segera ditangkap,” harap warga. (sidik)