
METRO24.CO, SERGAI – Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP Senin ( 10/02) di Dusun II Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin Kab Sergai.
Sebagai korban adalah Faskalis Ritual Manalu ( 56) Warga Dusun II Desa Pematang Terang Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Pelapor) dan sebagai tersangka pencurian HP berinisial An. J K S, lk ( 23 ) tahun, warga Dusun II Desa Pematang Terang Kec. Tanjung Berigin Kab. Serdang Bedagai.
Sebagai barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Hand Phone Merek OPPO A3x warna Biru Laut, dan di perkirakan kerugian Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Kejadian tersebut Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025,sekira pukul 01.00 Wib pada saat Pelapor berada di ruang tamu di Dusun II Desa Pematang Terang Kec Tanjung Beringin Kab Serdang Bedagai sedang menonton siaran Sepak bola di TV dan menchargerkan/isi daya baterai 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A3x warna biru laut di samping TV.
Setelah sehabis siaran Bola saya mematikan TV dan tidur di ruang tamu tersebut, dan pada pukul 06.30 Wib” Ujar Pelapolr kemudian pelapor dibangunkan oleh ALBINE SIMANJUNTAK (istrinya) sambil menanyakan dimana Handphone kemudian pelapor mengecek keberadaan Handphone tersebut yang ia letakkan disamping TV sambil di Charger, Namun HP tersebut sudah tidak berada lagi ditempatnya.
Selanjutnya Pelapor bersama istri memeriksa di sekitar dalam rumah dan melihat ada 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg telah hilang dan melihat jendela di belakang rumah (dapur) telah terbuka dan diduga pelaku masuk melalui jendela dan membawa barang tersebut, selanjutnya pelapor bersama sama dengan saksi ALBINE SIMANJUNTAK (istrinya) dan BENHARD HUTAGALUNG (tetangganya) mencari keberadaan barang tersebut namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan serta mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku di NKRI.
Kronologis penangkapan ” Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai menerima laporan informasi dari masyarakat yang dapat layak dipercaya Rabu ( 12 /02) 2025, sekira pukul 01.30 Wib, Pelaku berhasil dikantongi identitasnya An. J K S, dan sedang berada di depan rumah warga di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang cermai Kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol SH. MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH LIMBONG, SH. bersama dengan Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin mendatangi lokasi dimaksud.
Setibanya di lokasi dimaksud Sekira pukul 02.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH LIMBONG, SH. bersama Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin langsung mengamankan tersangka An. J K S, Team langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan serta mengintrogasi tersangka, mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit HP Merk OPPO A3x warna biru laut dengan cara masuk melalui jendela rumah korban.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan team membawa Tersangka ke Makpolsek Tanjung Beringin Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH. LIMBONG, SH, Menerangkan bahwa ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian HP di rumah Korban Faskalis Rotua Manalu, namun pelaku tidak/belum mengakui bahwa ia juga membawa 2 (dua) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., Kamis ( 13/02) mengatakan Membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Pelaku setelah diamankan dan dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, Tersangka Telah melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke 3e dan 5e dari KUHPidana Melakukan Pencurian dengan Pemberatan.
Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhusus Masyarakat Kabupaten Sergai agar tidak teledor meletakkan barang berharga dimanapun serta harus mengecek keadaan rumah dalam keadaan terkunci jika hendak berpergian atau beristirahat. Kasi Humas juga menegaskan bahwa apabila masyarakat mengalami kasus kejadian serupa atau tindak pidana kejahatan lainnya agar dapat segera melaporkan nya ke Pihak Berwajib supaya dapat segera ditangani. (MF/MS)