Polsek Tigabinanga Damaikan Kasus Perkelahian Dengan Restorative Justice

METRO24.CO, TANAH KARO — Polsek Tigabinanga memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara dua belah pihak masyarakat yang sempat terlibat perkelahian, melalui program restorative justice.

Dua pihak yang telah berdamai karena sebelumnya terlibat perkelahian ini, adalah , Riski Amanda (20) warga Jalan Tigaberingin, Nini Pagar, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga (korban), dengan Yusranta Tarigan dan Empat orang lainnya yang masih berstatus pelajar yang merupakan pelaku.

Kejadian perkelahian ini terjadi pada Sabtu (23/12/2023) pukul 23.00 WIB. Dimana lokasi terjadinya perkelahian kedua kubu ini, terjadi di Jalan Rakoetta Brahmana, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di halaman Toko Roti Bakery.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu, S.H, M.H, mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice ini merupakan program kepolisian untuk menyelesaikan perkara di masyarakat.

“Hari ini kita dari Polsek Tigabinanga, menyelesaikan perkara perkelahian di masyarakat dengan program restorative justice. Melalui program ini, kita sudah menyelesaikan masalah dengan perdamaian,” Kata Kapolsek, Kamis (28/12/2023).

Kapolsek menceritakan kronologi terjadinya perkelahian antara kedua pihak ini berawal pada Sabtu (23/12/2023) pada pukul 21.00 WIB pelaku Yusranta Tarigan bersama empat temannya mendatangi tempat tinggal (rumah kost) korban Riski Amanda dan temanya Khairul Koto. Saat itu terjadi pertengkaran mulut antara Yusranta Tarigan dengan teman korban Khairul Koto, mendengar keributan tersebut oleh warga setempat melerainya.

Selanjutnya, dikatakan Kapolsek korban dengan saksi Yohana BR Sihombing pergi ke arah Tigabinanga dengan berboncengan mengenderai sepeda motor. Kemudian saksi Yohanna BR Sihombong menoleh kebelakang dan melihat pelaku bersama dengan teman temanya membuntut membuntuti saksi dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

“Melihat hal tersebut saksi dan korban merasa ketakutan sehingga mereka berhenti di di halaman toko roti Bakeri. Dan saat korban turun dari sepeda motornya pelaku dan kawan-kawan yang langsung menunjang bagian punggung belakang korban. Sehingga korban tercampak ke steling roti dan membuat steling pecah dan mengenai pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri korban hingga loka robek,” Katanya.

Setelah itu, pelaku dan kawan-kawan lansung melarikan diri dengan mengenderai sepeda motornya. Kemudian, saksi membawa korban ke Puskesmas Tigabinanga untuk menjalani perobatan, dan kini sudah diselesaikan secara Restorative Justice, tandasnya. (John Ginting)