
METRO 24. CO. SERGAI — Press Release Kapolres Sergai Papar Ungkap Kasus Periode Januari Sampai Maret 2025 Rabu (26/03/2025) di Aula Patriatama Polres Sergai
Kegiatan yang disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Mukmin Rambe, SH beserta PJU Gelar ungkap Kasus Tindak Pidana Umum & Narkotika Periode Januari Sampai Maret 2025 di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai
Kata Sambutan Kapolres Serdang bedagai yang disampaikan bahwa Kita telah melaksanakan Press Release kepada rekan media dalam kasus Sat Reskrim dan Sat Narkoba yang dimana dalam rangka menjaga Kondusifitas
Dalam pemaparan, Sat Reskrim Polres Sergai pertama tindak pidana persetubuhan terhadap anak
Sebagai tersangka, Niko Wijaya (16) Warga Dusun II Desa Sentang Kec. Teluk Mengkudu. Terhadap, Siti Hawa (14) warga Dusun I Desa Sentang Kec. Teluk Mengkudu.
Dimana kejadian tersebut terjadi Sabtu ( 11/01) pada pukul 06.00 WIB di Pantai Sentang Mutiara Indah Dusun I Desa Sentang Kec. Teluk Mengkudu, dengan barang bukti sepasang baju tidur motip kotak kotak warna Hitam Putih, 1 bra hitam, 1 buah celana dalam warna hitsm dan 1 buah tank top warna hitam dan 1 buah dan juga 1 buah celana dalam warna hitam, dan turut juga diamankan 1 unit HP.
Pasal yang dilanggar 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Subs Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU ttg Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara.
Selanjutnya Tindak Pidana Curat dengan tersangka Jasmen Sibaga (25) warga Dusun I Desa Sei PARIT Kec. Sei Rampah. Sebagai korban Miun Sitanggang (63) Petani Warga Dusun I Desa Sei Parit Kec. Sei Rampah.
Tempat kejadian Sabtu (13/01) 2025 pada pukul 02.00 win, di Dusun I Desa Sei Parit Kec. Sei Rampah.
Dalam hal ini melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subs 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara.
Kemudian tersangka Muhammad Azmi alias Sengkok Dkk. (19), Hammad warga Dusun IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan, dan M. Ridwan Butar- butar (27) warga Dusun Rambutan Melati II Kec. Perbaungan.
Dengan korban, Sischa Shelly Ovita Lubis (24) warga Jalan Jendral Sudirman Lingkungan II, Kel. Bunut Barat Kec. Kisaran Barat.
Tempat kejadian Selasa (28/01/2025) pada pukul 16.30 WIB di Perumahan Residen t Firdaus Dusun Vii Desa FIRDAUS Kec. Sei Rampah.
Melanggar Pasal :363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara
Barang bukti yang diamankan berupa 1 pasang sepatu Merk Nike warna putih hitam, 1 pasang sepatu Adidas warna putih, 1 buah tas merk Coach warna cream, 1 buah tas merk Carles and Keit h warna putih, 1 buah tas Sandang merk Jacob warna Silver.
Selanjutnya Tindak Pidana perjudian tebak angka (3 Kasus). Tersangka, Salut (56) warga Desa Pematang Kuala Jec. Teluk Mengkudu , M. Robin Siahan (39) warga Jalan Bunga Turi V Lingkungan III KEL.Sidomuliyo kec. Medan Tungtungan.
Ditangkap Rabu (05/03/2025) pukul 13.00 WIB, di Dusun I Desa Pematang Kuala Kec.Teluk Mengkudu.
Barang bukti yang diamankan 4 buah notes yang berisikan nomor tebakan angka, 13 buah block notes yang kosong, 2 buah buku tafsir mimpi, 2 pulpen, 2 lembar kertas karbon, 1 unit HP Merk Oppo.
Kemudian, Sanjaya Lumban Siantar (29) pelajar Pasadran Nauli Dusun IX Desa Sei Belitu Kec. Sei Bamban.
Kejadian Rabu 5 tanggal Maret 2025 sekira pukul 19.30 wib di dusun IX Desa Sei Belutu Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai.
Barang bukti yang diamankan berupa uang Tunai Rp. 139.000 1 Unit HP Merk Oppo Warna Hijau Kombinasi Putih.
Sedangkan tersangka, Mangasi Tampubplon alias Asih (51) Warga Dusun VI Desa PON Kec. Sei Bamban ditangkap Rabu (19 /03)2025 di warkop Naingolan Dusun VI Desa PON Kec. Sei Bamban. Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp 142.000.
Selanjutnya ada tindak pidana Keimigrasian Dasar dengan tersangka, Ahmad Muhajir Adi Candra Sucipto. Ditangkap Jumat (31/01/2025) di tepi bibir Pantai Jelang Kec. Perbaungan TELAH terjadin tindak pidana keimigrasian terhadap 26 TKI yang berasal dari Malaysia.
Tersangka melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI No.6 Thn 2011 ttg Kemigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus Sat Narkoba, Polres Serdang Bedagai mulai Januari sampai Maret 2025, mengakankan 108 orang tersangka dengan barang bukti, Sabu = 208,06 Gr, Ganja = 1,09 Gr,Ekstasi = 31 Butir
Kegiatan tersebut di hadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH.. Para Kabag Polres Sergai, Para Kasat Polres Sergai, Para Kasi Polres Sergai, Perwira Polres Sergai, Jurnalis Unit Polres Sergai ( AA/ MS)