
METRO24.CO, SERGAI – Masa aksi gabungan tersebut mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara bertujuan untuk mendesak penegak hukum segera memeriksa Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Poraparbud) Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial AK, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Koordinator aksi, Muhammad Andrian, dalam orasinya menyampaikan adanya dugaan penyelewengan dana pada pos “honor petugas sarana dan prasarana kolam renang” dengan nilai mencapai Rp463.155.000.
Tidak itu saja, sambungnya ia juga menyampaikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran pada Kegiatan ‘Belanja Modal Taman’ di Kecamata Perbaungan dengan nilai kontrak sebesar 4.908.909.153, yang bersumber dari APBD Kabupaten Serdang Bedagai T.A 2023.
Ini tercatat sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, dimana terdapat kekurangan volume dan kualitas sebesar 155.641.403.69.
Kegiatan tersebut berlanjut pada tahun 2025 dengan nama kegiatan ‘Lanjutan Pembangunan Taman Tugu Juang Kecamatan Perbaungan dengan nilai kontrak sebesar 4.946.450.400.00, yang bersumber dari APBD Kab. Serdang Bedagai T.A 2025 dan berada di lokasi yang sama.
Kemudian diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran pada Kegiatan ‘Belanja Modal Taman-Pembangunan Taman Alun-Alun Kecamatan Sei Rampah’ sebesar 4.907.340.000.00, yang bersumber dari APBD Kab. Serdang Bedagai T.A 2023 dan tercatat sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, dimana terdapat kekurangan kualitas dan volume pekerjaan sebesar 404.033.797.50,.
Adrian mensinyalir kondisi keuangan Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025 yang mengalami defisit anggaran dengan angka yang sangat fantastis berkaitan dengan masalah tersebut.
“Bagi kami defisit ini adalah bukti keteledoran dan ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam mengelola anggaran daerah.
Kami menilai adanya tumpang tindih kegiatan di lokasi yang sama adalah bentuk dari pemborosan anggaran, apalagi pada 2 anggaran sebelumnya telah menjadi temuan sebesar 404.033.797.50 dan 155.641.403.69, yang mana hal ini sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi, ” ungkapnya.
GPS meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk segera turun dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PORAPARBUD Serdang Bedagai.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejati Sumut, Pransiska (Bidang Intel Kejaksaan Tinggal Sumatra Utara) menyatakan apresiasi dan menerima laporan dari massa aksi.
“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi adanya laporan ini, tentu ini aksi kali ketiga, yang dilakukan, saya berharap pihak masa aksi segara memasukan Laporan PTSP di Kejatisu” ujar perwakilan Kejati.
Muhammad Andrian menegaskan pihaknya akan memasukan laporan paling lambat 3 x 24 jam. “Kami akan memasukan laporan ke PTSP kejatisu paling lambat 3 x 24,” ujarnya. (MS)