Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

PT Maja Agung Latexindo Berstatus PKPU Sementara di Pengadilan Niaga Medan

Redaksi 30/11/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menetapkan PT Maja Agung Latexindo dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

“Benar, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan pada putusannya menyatakan PT Maja Agung Latexindo dalam PKPU sementara,” kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dihubungi wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Pihaknya mengatakan, berdasarkan putusan PKPU sementara tersebut, PT Maja Agung Latexindo diberi waktu selama 45 hari dari sejak tanggal putusan sampai tanggal 9 Januari 2025.

“Sebelum 45 hari tersebut diadakan yang namanya rapat kreditur yang jadwalnya dibuat pengurus dan diumumkan dalam dua koran nasional dan dalam rapat tersebut dibahas mengenai pendaftaran tagihan dari kreditur, pencocokan tagihan dan proposal perdamaian,” sebut Soniady.

Putusan PKPU sementara itu, lanjut dia, dibacakan pada Senin (25/11/2024), dengan nomor perkara: 25/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn.

“Agenda berikutnya adalah rapat permusyawaratan majelis hakim, pada tanggal 9 Januari 2025 mendatang,” ungkap Soniady.

Putusan PKPU sementara terhadap PT Maja Agung Latexindo itu juga disampaikan oleh Hadi Yanto, SH, MH, CLA merupakan kuasa hukum para kreditur selaku pemohon PKPU.

Hadi mengatakan dalam amar putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap PT Maja Agung Latexindo.

“Amar putusan majelis hakim yakni menetapkan PT Maja Agung Latexindo dalam keadaan PKPU sementara untuk jangka waktu 45 hari sejak putusan ditetapkan,” ujar Hadi.

Kemudian, kata Hadi, majelis hakim dalam putusan PKPU sementara itu menunjuk Khairulludin selaku Hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi jalannya proses PKPU.

“Menunjuk dan mengangkat Mangatur Ruhut Banuara Sianipar dan Zulpahmi Harahap sebagai Tim Pengurus untuk menjalankan proses PKPU,” ujar Hadi.

Tim Pengurus ini, kata Hadi, akan bertugas menerima, memverifikasi, dan mencocokkan tagihan dari para kreditur serta mengadakan rapat-rapat kreditur dalam kerangka PKPU.

Selain itu, Hakim Pengawas Khairulludin telah menetapkan jadwal proses PKPU sementara yang harus diikuti oleh seluruh pihak terkait, dan rapat kreditur pertama akan dilaksanakan pada Senin (2/12/2024), di Pengadilan Niaga pada PN Medan.

Lalu, batas akhir pengajuan tagihan kreditur pada Senin (16/12/2024), dimulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, di Kantor Law Office Banuara & Partners, Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Selanjutnya, rapat pencocokan piutang kreditur (Verifikasi piutang) pada Rabu (18/12/2024), di Pengadilan Niaga pada PN Medan.

“Rapat pembahasan rencana perdamaian dan voting pada Senin, 6 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada PN Medan,” jelasnya.

Lalu, sidang permusyawaratan majelis hakim digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Medan.

Hadi menegaskan, putusan ini memberikan kesempatan kepada PT Maja Agung Latexindo untuk menyusun rencana perdamaian dengan para kreditur dalam periode PKPU sementara selama 45 hari.

“Jika rencana perdamaian tidak dapat disepakati, Pengadilan Niaga pada PN Medan dapat memutuskan status pailit terhadap perusahaan tersebut,” tegasnya.

Hadi menambahkan, bagi pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap PT Maja Agung Latexindo dapat mendaftarkan kepada pengurus, yakni di Kantor Law Office Banuara & Partners, Jalan Brigjen Katamso, Medan.

“Tidak terbatas kepada pihak separatis yakni para pihak-pihak bank yang ada sangkutan terhadap PT Maja Agung Latexindo,” imbau Hadi.

Diketahui PT Maja Agung Latexindo merupakan perusahan sarung tangan lateks yang sebelum setahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang saat sedang menjalani PKPU yang diajukan oleh dua mantan pekerjanya di Pengadilan Niaga pada PN Medan pada Senin (4/11/2024).

Permohonan PKPU itu diajukan oleh Labora Simbolon dan Irmawani Aritonang melalui kuasa hukumnya Eka Sapta Ginting, SH, Hadi Yanto, SH, MH, CLA, dan Deskiswi Nainggolan, SH dari Kantor Hukum Eka Sapta Ginting & Partners. (ansah)

Terkait

Tags: Pengacara Hadi Yanto Pengadilan Niaga Medan PKPU PT Maja Agung Latexindo

Continue Reading

Previous: Mobil Bendahara KPU Langkat Dibobol Maling, Uang Rp 150 Juta Raib
Next: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ambulans RSUD Subang Ungkap Dugaan Gratifikasi Mantan Kadinkes

Berita Lainnya

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025
Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

12/07/2025

TERKINI

Medsos Dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Teryata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 1

Medsos Dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Teryata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025
34 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka Akibat Angin Puting Beliung  2

34 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka Akibat Angin Puting Beliung 

13/07/2025
Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum  3

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman  4

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025
Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta  5

Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

12/07/2025
Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan 6

Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan

12/07/2025
Hidayat Riadi Manik SH Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Aceh Singkil 2025–2029 7

Hidayat Riadi Manik SH Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Aceh Singkil 2025–2029

12/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.