
METRO24, MEDAN – Dua pemikul ganja seberat 135 kg asal Aceh, Supriadi dan Wildan alias Willy tetap divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/3/2024) sore, disebutkan, Supriadi warga asal Kota Langsa dan Wildan alias Willy warga Kabupaten Gayo Lues sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri meyakini kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1614/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 18 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ucap majelis hakim dalam amar putusan banding No. 335/PID.SUS/2024/PT MDN.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi vonis majelis hakim PN Medan, JPU mengajukan banding.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada 26 Mei 2023 lalu.
“Saat itu terdakwa Wildan bertemu dengan Ali (DPO) di Gayo Lues kemudian menawarkan pekerjaan mengantarkan ganja seberat 135 kg ke Medan dengan upah sebesar Rp30 juta. Ali (DPO) juga mengatakan nanti terdakwa Wildan akan ditemani terdakwa Supriadi,” cetus JPU.
Selanjutnya Ali (DPO) menyuruh terdakwa Wildan untuk merental mobil Kijang Innova seharga Rp500 ribu/hari. Usai mobil di tangan, mereka kemudian memasukkan ganja tersebut ke dalam mobil. Lalu Ali (DPO) menghubungi terdakwa Supriadi untuk menemani terdakwa Wildan ke Medan.
“Kemudian terdakwa Wildan bersama terdakwa Supriadi berangkat ke Medan. Sesampainya di Medan, mereka lalu menghubungi si penerima ganja yang bernama Alfi (DPO). Transaksi kemudian disepakati di sebuah gudang di Jln Setia Budi Gang Rukun, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Sunggal,” kata JPU.
JPU mengungkapkan Alfi (DPO) kemudian mengajak terdakwa Arwanda (berkas terpisah) untuk menemaninya melakukan transaksi ganja tersebut. Namun, saat ganja itu diturunkan dari mobil tiba-tiba petugas kepolisian dari Polda Sumut datang melakukan penggerebekan.
Terdakwa Wildan, Supriadi dan Arwanda (berkas terpisah) ditangkap. Sedangkan Alfi (DPO) berhasil melarikan diri. Ketika diinterogasi, Wildan dan Supriadi mengaku disuruh oleh Ali (DPO) mengantarkan ganja itu ke Medan dengan upah sebesar Rp30 juta.
“Sedangkan terdakwa Arwanda (berkas terpisah) mengaku disuruh Alfi (DPO) untuk menemaninya melakukan transaksi ganja itu dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta,” tandas JPU. (ansah)