
METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan kasus penganiayaan anak di Gunungsitoli melalui pendekatan humanis.
Perkara dengan tersangka Ratakan Harefa, seorang nelayan, yang melakukan pemukulan terhadap Tri Agusman Laia, berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Proses tersebut berujung pada perdamaian antara tersangka dan korban, yang saling memaafkan setelah difasilitasi oleh jaksa.
Kajati Sumut Idianto yang diwakili Wakajati Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang menyampaikan ekspose perkara tersebut secara online kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur C pada JAM Pidum Jhoni Manurung.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada wartawan, Rabu (26/3/2025) menyampaikan perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan restoratif justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dengan tersangka Ratakan Harefa.
“Tersangka melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap anak atas nama Tri Agusman Laia, seorang pelajar di Gunungsitoli. Tersangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Adre.
Lebih lanjut Adre menjelaskan, perkaranya berawal pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB pada saat anak tersangka yaitu saksi Julkardni Sozanolo Harefa merusak layangan milik anak korban Tri Agusman Laia pada saat bermain layangan di lapangan Pelita Kota Gunungsitoli.
Kemudian anak korban Tri Agusman Laia melaporkan hal tersebut kepada abangnya yaitu saksi Berkat Operisman Laia, setelah mengetahui hal tersebut saksi Berkat bersama dengan anak korban Tri Agusman Laia langsung menemui saksi Julkardni dirumahnya Jln Sukarame, Kel. Ilir, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
“Sesampainya dilokasi tersebut saksi Berkat langsung bertemu dengan saksi Julkardni kemudian mengatakan agar mengganti layangan tersebut namun saksi Julkardni tidak menjawab,” paparnya.
Beberapa saat kemudian, lanjut, Adre, tiba-tiba tersangka keluar dari dalam rumahnya dan mendekati anak korban Tri Agusman Laia beserta saksi Berkat kemudian bertanya terkait permasalahan tersebut.
Pada saat anak korban Tri Agusman Laia selesai menjawab dan menjelaskan hal tersebut, kata Adre, tiba-tiba tersangka marah karena tidak terima anaknya disuruh mengganti layangan tersebut. Tersangka langsung memukul anak korban Tri Agusman Laia dengan cara menampar pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali dan juga memukul bahu sebelah kirinya.
“Karena hal tersebut korban menangis dan melaporkannya kepada orangtuanya. Perkara ini terus bergulir dan sampai ke Kejari Gunungsitoli, lalu aksa fasilitator melakukan mediasi, dimana diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari,” sebut Adre.
Setelah dimediasi oleh jaksa fasilitator, lanjut Adre, korban memaafkan tersangka yang masih tetangga dan masih ada hubungan keluarga.
“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, tersangka dan korban mengembalikan keadaan ke keadaan semula,” pungkasnya. (ansah)