Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Pukul Anak Tetangga, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Melalui Mediasi

Redaksi 26/03/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan kasus penganiayaan anak di Gunungsitoli melalui pendekatan humanis.

Perkara dengan tersangka Ratakan Harefa, seorang nelayan, yang melakukan pemukulan terhadap Tri Agusman Laia, berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Proses tersebut berujung pada perdamaian antara tersangka dan korban, yang saling memaafkan setelah difasilitasi oleh jaksa.

Kajati Sumut Idianto yang diwakili Wakajati Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang menyampaikan ekspose perkara tersebut secara online kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur C pada JAM Pidum Jhoni Manurung.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada wartawan, Rabu (26/3/2025) menyampaikan perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan restoratif justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dengan tersangka Ratakan Harefa.

“Tersangka melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap anak atas nama Tri Agusman Laia, seorang pelajar di Gunungsitoli. Tersangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Adre.

Lebih lanjut Adre menjelaskan, perkaranya berawal pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB pada saat anak tersangka yaitu saksi Julkardni Sozanolo Harefa merusak layangan milik anak korban Tri Agusman Laia pada saat bermain layangan di lapangan Pelita Kota Gunungsitoli.

Kemudian anak korban Tri Agusman Laia melaporkan hal tersebut kepada abangnya yaitu saksi Berkat Operisman Laia, setelah mengetahui hal tersebut saksi Berkat bersama dengan anak korban Tri Agusman Laia langsung menemui saksi Julkardni dirumahnya Jln Sukarame, Kel. Ilir, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

“Sesampainya dilokasi tersebut saksi Berkat langsung bertemu dengan saksi Julkardni kemudian mengatakan agar mengganti layangan tersebut namun saksi Julkardni tidak menjawab,” paparnya.

Beberapa saat kemudian, lanjut, Adre, tiba-tiba tersangka keluar dari dalam rumahnya dan mendekati anak korban Tri Agusman Laia beserta saksi Berkat kemudian bertanya terkait permasalahan tersebut.

Pada saat anak korban Tri Agusman Laia selesai menjawab dan menjelaskan hal tersebut, kata Adre, tiba-tiba tersangka marah karena tidak terima anaknya disuruh mengganti layangan tersebut. Tersangka langsung memukul anak korban Tri Agusman Laia dengan cara menampar pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali dan juga memukul bahu sebelah kirinya.

“Karena hal tersebut korban menangis dan melaporkannya kepada orangtuanya. Perkara ini terus bergulir dan sampai ke Kejari Gunungsitoli, lalu aksa fasilitator melakukan mediasi, dimana diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari,” sebut Adre.

Setelah dimediasi oleh jaksa fasilitator, lanjut Adre, korban memaafkan tersangka yang masih tetangga dan masih ada hubungan keluarga.

“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, tersangka dan korban mengembalikan keadaan ke keadaan semula,” pungkasnya. (ansah)

Terkait

Tags: Dimediasi jaksa Kasus pemukulan anak tetangga

Continue Reading

Previous: IRT Ditangkap Polisi Lantaran Diduga Simpan Sabu di Rumah Mertua
Next: Rutan Medan Gelar Asesmen Warga Binaan untuk Program Ketahanan Pangan METRO24, MEDAN – Rumah Tahanan

Berita Lainnya

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025
Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

12/05/2025

TERKINI

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik 1

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

12/05/2025
Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru 2

Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru

12/05/2025
Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus 3

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman 4

Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman

12/05/2025
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai  5

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai 

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau 6

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025
Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar 7

Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.