METRO24.CO, PADANG SIDEMPUAN – Terkait surat konfirmasi yang dilayangkan dua wartawan media online, Mahmud Nasution dan Erijon yang berdomisili di wilayah Padang Sidempuan melakukan aksi unjuk ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan, Kamis (14/11/2024).
Dalam aksi unjuk rasa para wartawan tersebut meminta kepada Kajari Padangsidimpuan, Lambok Marisi . mencopot dan memberikan pelajaran seputar Kode Etik Jurnalistik kepada jaksa terebut, sehingga dapat memahami dan mengerti fungsi dan peranan PERS (wartawan) itu baik di mata pemerintah maupun di mata masyarakat luas.
Selesai unjuk rasa, para wartawan menuju Polres Padangsidimpuan untuk membuat laporan tertulis, Erijon Damanik saat ditemui di ruang SPKT polres padangsidimpuan mengatakan mau membuat laporan Polisi di Polres Padangsidimpuan.
“Dalam hal pasal 18 UU No. 40 1999. Terkait pelarangan awak media tidak boleh merekam wawancara yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Namun saat saya di SPKT POLRES PSP mereka sebut kalau mau buat laporan harus ada rekomendasi dari dewan Pers,” ujarnya. (amir hamzah nst)