Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda

Redaksi 13/05/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Teks foto : Said Azhari SH memperlihatkan surat pengaduan ke PT Agama memohon penundaan eksekusi objek sengketa di Jl. Mojopahit No 5 Medan yang dinilai melawan hukum, Selasa (13/5).

 

METRO24.CO, MEDAN – Pengadilan Agama Negeri Medan akan melaksanakan eksekusi lahan di Jl. Mojopahit no 5 Medan dengan Sertifikat no 17 atas nama Nyak Hasan Ahmad. Dasar putusan 161./pdt.G/2014/PTA.Mdn yang dalam amar putusan dibagi secara natura atau secara lelang.

“Keputusan ini patut dipertanyakan, kenapa harus dilelang. Sehingga ada indikasi perbuatan melawan hukum, apalagi melelang dengan harga yang sangat murah,” ucap Said Azhari, SH selalu penasihat hukum pihak ahli waris termohon eksekusi yang merasa dirugikan dengan putusan tersebut, Selasa (13/5).

Menurut Said Azhari, mencantumkan putusan yang menjadi regulasi dalam lelang salah satu putusan yang diduga fiktif ini perlu ditelusuri, dan kemungkinan akan dilapor secara pidana.

Said Azhari juga menjelaskan, putusan eksekusi tersebut salah. Sebab dalam putusan eksekusi yang dibacakan sertifikat no 17 atas nama Bismarc.

“Sepatutnya BPN dilibatkan untuk menunjukkan yang mana sertifikat no 17 atas nama Bismarc, selanjutnya ahli waris ada yang tidak dilibatkan sebagai ahli waris pengganti, ini dapat menimbulkan persolan hukum dikemudian hari,” ungka Said.

“Seharusnya Pengadilan Agama mencegah hal tersebut terjadi, ini malah menutup mata dan klien kami telah melakukan upaya hukum untuk itu, mencari keadilan untuk menunda eksekusi, dan Pengadilan Agama menerima gugatan klien kami yang sekarang lagi berproses,” tambahnya.

Dijelaskannya, baik di Pengadilan Agama sendiri, perkara no.3596/G/2024/PA Mdn juga lagi menempuh upaya hukum lain di PTUN Medan dengan perkara no.146/G/2024/PTUN.Mdn.

“Kita melihat dalam pokok perkara ini cacat formil. Dalam risalah lelang mencatumkan salah satunya nomor perkara fiktif yang sekarang lagi berproses. Anehnya, Pengadilan Agama tidak menganggap upaya hukum itu ada dan seolah mereka sudah tahu hasil upaya hukum itu tolak,” beber Said.

“Jika tidak demikian tidak mungkin Pengadilan Agama melakukan eksekusi, jadi upaya hukum yang lagi berproses di Pengadian Agama itu sendiri mau diapakan lagi,” lanjutnya.

Untuk putusan ini, pihaknya juga akan memaparkan kejanggalan dalam proses lelang kepihak Kejaksaan Negeri Medan untuk ditelusuri. “Kita menduga tidak sesuai aturan, juga kami harap pihak keamanan untuk tidak mendapingi proses eksekusi lahan tersebut sampai ada keputasan hukum lain yan lagi berproses,” sebut Said.

Selain itu, tambah Said, pihaknya juga sudah mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Agama Medan meminta permohonan penundaan eksekusi karena kasus ini sedang berproses di Pengadilan Agama dan PTUN Medan.

“Seharusnya semua pihak berpikir jernih dan tidak melaksanakan eksekusi karena kasus ini masih berproses di Pengadilan Agama dan PTUN Medan. Kami minta supaya eksekusi ini ditunda dulu karena masih berproses hukum,” pungkas Said. (Siddik)

Terkait

Tags: Eksekusi mojopahit medan

Continue Reading

Previous: Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat
Next: Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta

Berita Lainnya

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

13/06/2025
Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh

Kematian Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Surati Kasat Lantas Tegaskan Dugaan Korban Dibunuh

13/06/2025
Puluhan Korban Penipuan Datang Ke Polres Binjai Desak Polisi Tangkap Pelaku

Puluhan Korban Penipuan Datang Ke Polres Binjai Desak Polisi Tangkap Pelaku

12/06/2025

TERKINI

Nyangkut Di Pembatas Jalan, Mobil Yang Dikemudikan Diduga Istri Polisi Tabrak Pulau Jalan  1

Nyangkut Di Pembatas Jalan, Mobil Yang Dikemudikan Diduga Istri Polisi Tabrak Pulau Jalan 

13/06/2025
Proyek Perumahan Arsa Land Diprotes Warga Tanjung Morawa  2

Proyek Perumahan Arsa Land Diprotes Warga Tanjung Morawa 

13/06/2025
Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Tapsel Usung Program Sumut Smart Investor Bersama OJK 3

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Tapsel Usung Program Sumut Smart Investor Bersama OJK

13/06/2025
Sat Lantas Polres Sergai Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 4

Sat Lantas Polres Sergai Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

13/06/2025
Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan 5

Bukan Produk Resmi Kesultanan Deli, Tim Kuasa Hukum Azaddin Layangkan Derden Verzet ke PN Medan

13/06/2025
100 Hari Kerja Bupati Tapsel, Koperasi Merah Putih Tuntas 100 Persen 6

100 Hari Kerja Bupati Tapsel, Koperasi Merah Putih Tuntas 100 Persen

13/06/2025
Tapsel Swasembada Ikan, Bupati Gus Irawan: Ini Janji Kampanye Kami 7

Tapsel Swasembada Ikan, Bupati Gus Irawan: Ini Janji Kampanye Kami

13/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.