METRO24.CO, MEDAN – Rapat kordinasi KONI Kota Medan dengan Ketua Ketua Cabang olah raga dibawah naungan KONI Kota Medan dilaksanakan di Aula KONI Sumatera Utara Minggu 16/11/2024 pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KONI Kota Medan Drs Edy Sibarani didampingi perangkat pengurus KONI dengan puluhan Ketua Ketua Cabang Olah Raga.
Rapat kordinasi dibuka oleh pembawa acara dilanjutkan dengan arahan dari Ketua KONI Kota Medan Eddy Sibarani.
Eddy Sibarani sempat berang saat mengetahui adanya beberapa Cabor yang sudah memberikan dukungan kepada beberapa calon Ketua KONI Kota Medan.
“Saya sudah satu bulan tidak masuk kantor berkaitan dengan kegiatan PON, tiba-tiba saya mendengar sudah ada cabor yang memberikan dukungan kepada beberapa calon Ketua Koni”, ucap Eddy dengan suara tinggi.
Lebih lanjut Eddy mengatakan rapat kordinasi ini membahas persiapan menjelang pelaksanaan Musyawarah Olah Raga Kota Medan Tahun 2024 sesuai dengan amanah dari AD/ART, bahwa musyawarah olahraga kota itu harus didahului oleh tahap-tahapan antara lain adalah rapat seperti ini, bukan langsung minta minta dukungan.
“Saya melihat sudah banyak komentar komentar di Media, group WA kita itu dibuat untuk membahas masalah informasi seputar olah raga bukan untuk permasalahan calon Ketua KONI, nanti hapus saja group WA itu, ” perintah Eddy.
Pada kesempatan berbahagia ini perolehan 50 medali emas itu sangat kita syukuri, hampir bisa dipastikan ini belum tentu bisa diulangi 100 tahun.
“Jadi 50 medali emas yang diperoleh anak-anak medan ini belum tentu 100 tahun lagi bisa kita ulang,” ucap Eddy.
Yang belum beruntung memperoleh medali menciptakan lah. “Kalau nggak ada medali enggak usah banyak cakap”, kata Eddy
Rapat Kordinasi telah menghasilkan aturan pencalonan Ketua KONI kota Medan Periode 2024-2028 sebagai berikut :
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon untuk menjadi calon ketua umum adalah
1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha 3sa
2. Warga negara Indonesia yang berdomisili di kota Medan yang dibuktikan dengan identitas kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
3. Pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai pengurus kota cabang olah raga/ organisasi olahraga fungsional pengurus koni kota Medan minimal 2 tahun dan melampirkan fotocopy SK kepengurusan.
4. Memperoleh rekomendasi/ dukungan tertulis atau diusulkan minimal sepertiga dari 48 anggota KONI kota Medan dan organisasi olahraga fungsional atau 16 rekomendasi dukungan dari anggota medan yang masih aktif.
5. Setiap anggota KONI kota Medan (Cabor) organisasi olah raga fungsional hanya boleh merekomendasikan/ mengusulkan satu nama calon ketua umum KONI kota Medan
6.Apabila terdapat lebih dari satu surat rekomendasi/ dukungan dari anggota KONI yang sama maka dianggap gugur/batal sebagai surat rekomendasi dari dukungan.
7 Surat rekomendasi dari dukungan dibuat di atas kertas ukuran A4 berkepala surat organisasi olah raga fungsional ditandatangani di atas materai 10.000 dan distempel Pengkot/ organisasi olah raga fungsional oleh ketua dan sekretaris ataupun oleh Ketua saja.
8. Apabila format dukungan/rekomendasi yang diberikan tidak sesuai dengan perbuatan lampir maka dukungan tersebut dianggap tidak syah atau gugur.
9.Calon Ketua umum tidak sedang menjalani proses pidana.
10. Calon Ketua umum yang berasal dari unsur TNI/ASN wajib melengkapi surat pertujuan dari atas hanya langsung.
11. Calon Ketua umum membuat surat pernyataan masing-masing bermaterai Rp 10.000,- sebagai berikut :
(i) Surat pernyataan kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai calon Ketua umum KONI kota Medan.
(ii). Kesediaan untuk memperkenalkan diri memaparkan visi dan misi sebagai calon ketua umum KONI kota Medan masa bakti 2024-2028 dihadapan sidang Pleno Musorkot KONI kota Medan tahun 2024.
(iii) Surat pernyataan mematuhi, mentaati, dan menjalankan AD/ART KONI
(iv) Surat pernyataan kesediaan dan kesiapan waktu sebagai ketua umum KONI kota Medan
(v) Surat pernyataan dilampiri : a. Rekomendasi/dukungan minimal 16 (enam belas) dari anggota KONI kota Medan Pemkot Cabur/organisasi olahraga fungsional.
b. Riwayat hidup singkat.
c. surat keterangan dokter yang menyatakan berbadan sehat dan bebas narkoba.
d.Poto copy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
e. Poto copy SK Kepengurusan Pengkot Cabor/organisasi olah raga fungsional/Pengurus KONI kota Medan.
12. Apabila calon Ketua Umum tidak dapat memenuhi dan melengkapi semua berkas di atas (3 . 11) maka tim penjaringan dan penyaringan dapat menolak serta membatalkan pendaftaran dari calon ketua umum di maksud .
Proses Penjaringan dan Penyaringan
1. proses penjaringan dan penyaringan tim penjaringan dan penyaringan menyampaikan kepada masyarakat tentang mekanisme penjaringan dan penyaringan secara langsung maupun melalui media
2. Usulan bakal calon ketua umum KONI kota Medan masa bakti 2024-2028 mengajukan secara tertulis kepada tim penjaringan dan penyaringan dengan melampirkan persyaratan yang sudah ditetapkan.
3.Usulan bakal calon Ketua umum KONI kota Medan diterima oleh tim penjaringan pada tanggal 25 sampai dengan 26 November 2024 (2 hari kerja) pada pukul 11 sampai dengan 16 wib bertempat di sekretariat KONI kota Medan Jl. kemiri II nomor 12 Kecamatan Medan Kota.
4. Tim penjaringan dan penyaringannya memproses penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua maupun kota medan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh tim penyaringan dan penyaringan
5. Hasil penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas disampaikan secara langsung melalui media kepada seluruh anggota KONI kota Medan dan masyarakat olah raga.
6. Tim penjaringan dan penyaringan menyampaikan laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Musorkot KONI kota Medan melalui pimpinan sidang Mushorkot di kota Medan tahun 2024.
7. Daftar nama-nama setiap calon ketua umum masa bhakti 2024-2028 harus disertai dengan kelengkapan data yang berlaku.
8. Apabila bakal calon Ketua umum KONI kota Medan masa bakti 2024 2028 tidak memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan maka pencalonannya dinyatakan tidak sah dan haknya sebagai bakal calon gugur.
9. Calon Ketua Umum KONI kota Medan masa bakti 2024-2028 dimaksud butir 7 di atas ditetapkan oleh tim penjaringan dan penyaringan serta disampaikan pada sidang Mushorkot KONI kota Medan tahun 2024 untuk dilaksanakan proses pemilihan berdasarkan tata tertib Mushorkot KONI kota Medan tahun 2024 untuk dilakukan proses pemilihan.
10. Seluruh persyaratan bakal calon Ketua Umum kota Medan yang asli ( bukan poto copy) harus dilampirkan pada saat menyerahkan berkas pendaftaran, khusus berkas KTP , KK dan SK Pengurus harus menunjukkan asli dan melampirkan poto copynya.
TEAM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN.
Team Penjaringan dan penyaringan terdiri dari 5 (lima) terdiri dari 5 anggota KONI Medan dan 2 anggota Cabor, yaitu Helti Susilo (KONI Medan), Rotua Sibagariang ST (KONI Medan), Suryadi (KONI Medan), Ir. Halomoan Samosir (Cabor Billyard), Syahriel SH (Cabor Drum Band). (BES)