
METRO24.CO, LABUHAN BATU – Ratusan warga Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Sumatera, unjuk rasa ke PMKS Indo Sepadan Jaya yang berada di desa mereka, Jum’at (24/1/2025).
Mereka mengaku tesah karena pabrik tersebut merusak lingkungan. Jalan akses yang dilalui warga dengan lalu lalangnya aktivis mobil CPO dan angkutan inti kelapa sawit PMKS Indo Sepadan Jaya yang melebihi tonase sumbu terberat jalan kelas kabupaten.
Nasip, warga setempat menyampaikan bahwa masyarakat sudah berada di sini jauh puluhan tahun lamanya sebelum pabrik kelapa sawit ini berdiri di kampung mereka. “Adanya pabrik PMKS Indo Sepadan Jaya sama sekali tidak menambah perekonomian masyarakat setempat, melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal, hanya beberapa orang saja yang di pekerjakan pada pabrik tersebut,” ujarnya.
Ironisnya mobil CPO dan angkutan buah kelapa sawit yang melebihi tonase sampai 30 ton melalui jalan yang dibangun oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu, yang bersumber dari APBD dan sekarang hancur oleh aktivis perusahaan, lanjutnya.
Alih-alih diperbaiki, jalan menuju pabrik itu yang adalah milik dari pemerintah kabupaten warga dilarang melintasi jalan tersebut dan harus meninggalkan KTP sebagai jaminan.
“Kami tidak di bolehkan melintas di jalan itu dan harus meninggalkan KTP bahwakan mancing ikan di sungai di samping areal tersebut tidak di perbolehkan,” tutur Nasip.
Warga meminta agar PMKS Indo Sepadan Jaya membuat jalan sendiri dan tidak melintasi jalan masyarakat, jika tidak mampu memperbaiki dan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan perjanjian perusahaan dengan masyarakat setempat yang dibuat pada tanggal 7 februari 2018 lalu.
Bahkan aturan mengenai tonase jalan sumbu terberat kelas jalan kabupaten hanya boleh di lalui dengan MST 8 berdasarkan undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan pasal 35E ayat 3.
Terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan setiap pelaku usaha sudah wajib mematuhi regulasi yang berlaku, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1 dan 2 “bahwa Setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.
Manejer PMKS Indo Sepadan Jaya saat menjumpai massa aksi mengatakan, bahwa terkait perjanjian perusahaan dengan masyarakat tidak mengetahui dan tekait mobil CPO dan truk pengangkut TBS yang melebihi tonase, pihaknya tidak berani putuskan dan akan berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi.
“Terkait dampak kegiatan pabrik terhadap rumah warga juga saya akan kordinasi dengan pimpinan, mengenai jalan benar ini jalan kabupaten dan jika adanya infomasi warga dilarang melintas bahkan mancing di sungai kami akan evaluasi dengan tim,” ucap manejer.
Jepril Harefa selaku kordinator aksi saat di mintai keterangan mengatakan, PMKS Indo Sepadan Jaya hari ini adalah parasit daerah dan melakukan perbuatan melawan hukum. Lebih dari itu perusahaan pabrik kelapa sawit ini seharusnya ditindak oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu serta mencabut segala bentuk izin beroprasi dan izin prinsip lainya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tutupnya. (Arif GB)