
METRO24.CO, MEDAN — Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan memerintahkan jajarannya untuk memberantas narkoba sesuai dengan perintah Kapolri.
Namun sayang, masih ada oknum-oknum nakal yang coba-coba membekingi bandar narkoba. Pasalnya, hingga saat ini, narkoba berlabel ‘RS’ beredar bebas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Komitmen dan arahan dari pimpinan pusat bahwa kita harus menjalankan ini terus menerus,” ujar Wisnu.
Kapoldasu juga berpesan akan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja yang berani mengedarkan barang – barang haram diwilayah Polda Sumatera Utara.
“Pak Kapoldasu lagi di Siantar, kami warga mengharapkan Pak Kapoldasu langsung memerintahkan Kapolres untuk memberantas narkoba, kami warga Siantar sudah cukup resah,” ujar Roma Sinaga (33) warga Pematang Siantar, Rabu (30/10/2024).
Kapolsek Siantar Utara, AKP Nelson Aritonang lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait bandar narkoba Rio dan Roi.
Sementara itu, BNNP Sumut melalui Kabid Penindakan, AKBP Ali Machfud mengatakan telah menempatkan anggota BNN di Pematang Siantar untuk terus melakukan penyelidikan terhadap bandar narkoba di Pematang Siantar. (win)