
METRO24.CO, MEDAN – Seorang bocah berusia 3 tahun tewas mengenaskan dianiaya pria yang mengasuhnya. Peristiwa ini terungkap setelah pelaku diamankan Saat Reskrim Polrestabes Medan.
Aksi kekerasan terhadap korban berinisial AYP (3) ini dilakukan tersangka berinisial ZI (38) warga Jalan Rahmad syah Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Terungkap setelah orangtua korban berinisial HDI (33) warga Jalan Sekip Kelurahan Sei Putih Timur, Medan Petisah membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 27 Maret 2025.
“Tersangka ini memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Sabtu (29/3/2025).
Gidion juga mengatakan, peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka terbilang sadis. “Korban mengalami kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia,” kata Gidion.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Japaris Residence atau tempat tinggal tersangka pada Sabtu 22 Maret 2025. “Tersangka kesal terhadap korban karena korban buang air kecil dan air besar di celana,” ungkapnya.
Dijelaskannya, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meletakkan handuk di leher korban sambil menarik dan melayangkan tubuh korban. Kemudian menjambak rambut korban, memukul perut, menendang punggung dan wajah hingga gigi korban patah. Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan gagang sapu, melempar kepala korban dengan botol obat dan bedak. “Setelah dianiaya, tersangka mengurung korban di kamar mandi dan kamar tidur,” ungkap Gidion.
Akibat perbuatan sadis tersangka, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. “Empedu pecah, sehingga korban sebelum meningga dunia mengalami muntah-muntah dan demam tinggi sesuai hasil visum,” terang Gidion.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo 78 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tandanya. (Siddik)