METRO24.CO, MEDAN – Perkara jual beli tanah antara Hen sen Tanjaya (40), Kelurahan. Medan area, kecamatan Medan kota Dengan Edy Susanto (38) warga Medan Johor. Berakhir damai di Mapoldasu. Senin (4/3/24)lalu.
Pasalnya, perseteruan keduanya terkait perjanjian jual-beli tanah yang berada di Jalan Alumunium satu Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli yang tertera dalam Grand Sultan no. 279 dan surat keterangan no.072/Yasmar/IV/2007 dari sultan Ma, moen Al rasyid.
Diketahui Hen sen telah memberikan uang sebesar 50 jt, di Kwen kitchen yang berada di Kelurahan Kampung Anggrung, Kecamatan Medan Polonia , guna sebagai panjar.
Namun, selama 8 Bulan berjalan antara kedua belah pihak terjadi kesalahan pahaman yang berujung saling lapor ke polisi.
Berdasarkan keterangan di himpun, menerangkan, Hen sen Tanjaya melaporkan Edi Susanto terlampir dalam LP/B/4094/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, dan sebaliknya Edi Susanto melaporkan Hen sen Tanjaya di Mapoldasu.
Terkait laporan tersebut keduanya bersepakat untuk saling berdamai dengan pihak Hen sen Tanjaya melunasi sisa dari pembayaran yang telah di sepakati keduanya sebesar Rp 650jt.
Perdamaian berlangsung pada hari senin, 4 maret 2024 Dengan disaksikan oleh kedua bela pihak dan para saksi-saksi di ruangan Kanit V subdit IV Dirkrimum Poldasu.
Ketika dikonfirmasi pihak Hen Sen Tanjaya dan Edy Susanto membenarkan adanya perdamaian dari keduanya di Mapoldasu, Sabtu(9/3/24). (sidik)