METRO24, MEDAN – Irfan Raditya mantan pemain Timnas Indonesia menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya atas dugaan korupsi proyek rehabilitasi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Pada eksepsi itu Irfan menilai dakwaan JPU terhadapnya kabur.
Pada eksepsi itu Irfan melalui penasihat hukumnya yang terdiri dari Anugrah Aditya P. Situngkir, SH, Eri Lukmanul Hakim Pulungan SH MH, Faris Aziz HP, SH dan Reza Auli HP, SH dari Law Office Aditya Situngkir & Partners.
Eksepsi itu meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bersifat cermat dan teliti dalam membuat sebuah dakwaan. Sebab, mereka menilai bahwa dakwaan jaksa dianggap kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap, baik dari segi uraian kronologis maupun penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara aquo.
Selain itu, pada dakwaan jaksa yang telah dipelajari oleh mereka bahwasanya kuasa hukum mengungkapkan kebingungan terhadap uraian dakwaan yang menarik pihak-pihak lain.
Pihak lain itu disampaikan jaksa, seperti Yoseph Branzinno Nichollo dan Kresna Affandi, yang disebut memiliki keterlibatan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020.
Namun, kedua pihak tersebut tidak ditarik sebagai terdakwa dalam perkara ini, sementara Irfan Raditya, yang hanya seorang pekerja, harus duduk di kursi pesakitan.
“Surat dakwaan jelas menyebut Yoseph Branzinno Nichollo sebagai perencana perubahan anggaran dasar perseroan CV Qasrina, yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, Kresna Affandi disebut sebagai pemegang dan/atau pengelola anggaran dalam proyek ini. Fakta-fakta ini menunjukkan ketidakcermatan jaksa dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Anugrah bersama tim kuasa hukum terdakwa dalam pembacaan eksepsi, Senin (16/12/2024).
Selain itu, Tim Penasehat Hukum juga menyoroti kekeliruan dalam penentuan objek pekerjaan dalam perkara ini. Berdasarkan Kontrak Nomor B.101/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020, CV. Qasrina disebut sebagai penyedia untuk pekerjaan Pembuatan Gapura, bukan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UINSU sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
“Kekeliruan tersebut, menurut kuasa hukum, membuat surat dakwaan jaksa menjadi kabur, tidak jelas, dan harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Anugerah.
Atas eksepsi yang disampaikan, Tim Penasehat Hukum pun meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menerima keberatan (eksepsi) untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara : PDS-06/L.2.14.8/Ft.1/11/2024 sebagai surat dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
“Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar membebaskan Irfan Raditya dari Lapas Kelas II A Pancurbatu,” tutupnya. (ansah)