
METRO24.CO, MEDAN – Personel Sat Lantas Polrestabes Medan dan Sat Brimob Poldasu menggelar razia kendaraan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung tepatnya di depan Markas Komando.(Mako) Brimob Poldasu.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba kepada wartawan pada Senin (7/10) mengatakan razia tersebut berlangsung pada, 4 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
“Personel yang dikerahkan diantaranya 6 personel dari Sat Lantas dan 6 personel dari Sat Brimob Poldasu. Petugas melakukan penindakan dan penertiban kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar aturan lalulintas,” ujarnya.
Dalam razia tersebut sambung Kompol Andika, petugas melakukan penindakan terhadap puluhan kenderaan memakai knalpot brong, surat-surat kendaraan tidak lengkap dan tidak memakai helm dengan memberikan sanksi surat tilang.
“Selain melakukan razia, kegiatan itu juga bertujuan untuk mengantisipasi gangguan dari geng motor serta hal hal yang mencurigakan lainnya. Serta terciptanya arus lalulintas yang aman dan lancar,” pungkasnya. (sidik)