
METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang perempuan penjual narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram, dirumahnya Jalan Binjai, Gg. Beko, Lingk. VIII, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur, Kamis (29/1/2025) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Benar kita ada melakukan penangkapan seorang wanita di Kecamatan Teluk Nibung yang menjual Sabu-sabu”, Terang Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi Kamis (29/1/2025).
Kasat menjelaskan, mendapat laporan masyarakat maka personil melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang perempuan yang memiliki dan sering menjual belikan narkotika jenis shabu, Jelasnya.
Lanjutnya, ada seorang perempuan berinisial AS alias S, Pr, (38) warga jalan Binjai, Gang Beko, Lingk. VIII, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, sering menjual narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, Ucapnya.
“Mendapat info tersebut, Saya perintahkan personil melakukan penangkapan dengan Teknik Undercover Buy dengan langsung menuju kerumah perempuan tersebut “, Sebutnya.
Kemudian petugas yang menyamar langsung datang ke rumah tersebut dan bertemu dengan 1 orang perempuan diketahui berinisial AS alias S dan memesan diduga narkotika jenis shabu kepada AS alias S sebanyak 0.5 (nol koma lima) Gram dengan harga Rp. 230.000, Ucapnya.
Selanjutnya, perempuan berinisial AS alias S mengambil diduga narkotika jenis shabu dari sebuah dompet yang berwarna cokelat dan menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kanannya,
Saat itulah kata Kasat Narkoba lagi, dengan cepat personil yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap AS alias S dan turut mengamankan seorang laki yang ada dalam rumah tersebut berinisial SM alias S, Lk, 47 tahun, Islam, Nelayan Kelurahan Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap AS alias S dan di temukan uang hasil penjualan diduga narkotika jenis shabu sebesar Rp. 296.000 dan 1 unit Handphone merk Vivo berwarna biru.
“Kami lakukan Introgasi terhadap AS alias S dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki berinisial D (LIDIK).
Kemudian terhadap AS alias S dan SM alias S beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka AS alias S di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap SM alias S telah di serahkan kepada BNNK Tanjungbalai “, Tutup AKP Supriyadi. (am)