METRO24.CO, BATU BARA – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan Terlarang (Sat Resnarkoba) berikan Penyuluhan Hukum kepada ratusan siswa /siswi pelajar perguruan Al Jam’iyatul Washliyah (Al-Washliyah) di Desa Pakam Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Jum’at (19/07/2024)
Dalam penyuluhan kali ini, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH memaparkan, narkoba ini lama -lama semangkin bahaya bagi semua, terutama bagi generasi muda . Di Batu Bara sendiri beradasarkan catatan pihaknya, sudah cukup ngeri peredaran narkoba yang terjadi.
“Kalau kita melihat grafik penguna atau pengedar semangkin meningkat , terkhusus di Kabupaten Batu Bara. Maka tim Satnarkoba Polres Batu Bara menggelar penyuluhan hukum dengan mengusung tema, peran aktif generasi muda dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyaluhgunana narkoba”, sebutnya.
Dalam kesempatan ini, Kasat Resnarkoba juga memberikan Challange atau tantangan berhadiah dengan mengatakan “Barang siapa yang bisa memberikan informasi tentang Bandar Sabu hingga memiliki sebanyak 10 Kg, maka pihaknya akan memberikan imbalan berupa ‘Sekolah Gratis sampaik ke jenjang Per-kuliahan.
Oleh karenanya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara dalam hal ini Sat Resnarkoba berharap agar warga masyarakat terus informasikan sekecil apapun tentang narkoba. “Apabila adik-adik mengetahui adanya pengedaran narkoba tapi tidak melaporkan, maka akan bisa dikenakan pidana”, punkas AKP. Fery.
Sementara itu Praktisi Hukum senior di Batu Bara, Ramadhan Zuhri, S.H selaku pemateri yang dilibatkan pihak Sat Resnarkoba dalam penyuluhan kali ini menyebut, bahwa diharapkan bagi generasi muda agar dapat mengetahui bahaya narkoba dan dekatkan diri kita kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya anggota Tim Kuasa Hukum Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Pemkab Batu Bara inipun menjelaskan tentang bahaya narkoba dan jenis serta dampak pidana bagi pengguna dan pengedar Narkoba, sehingga perlunya ditingkatkan kesadaran kepada masyarakat, serta jangan tergoda dengan pengaruh negarif lingkungan.
Dietruskan Kanit II Narkoba Ipda. Harry Putra Nasution, S.H, M.H sebangai narasumber yang menyampaikan, sehubungan dengan Kejahatan Narkoba ini butuh proses panjang untuk menangkap pelakunya. Ada regulasi UU yang meski dipatuhi, tidak asal-asalan.
“Pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti dan petunjuk kuat, baru dapat dimasukan penjara”, bilangnya memeberi pemahaman kepada para pelajar.
Lebihanjut diterangkan Harry, bahwa ada prosedur penangkapan ada prosedur penahanan, masalah membuktikan orang bersalah adalah pengadilan, namun dapat diberikan pembelaan pemakai atau pengedar pemasok sebagai warga Negara yang diatur UU, jadi ada regulasi dalam semua prosesnya.
Sementara itu Ketua Al Washliyah Kabupaten Batu Bara Al Ustadz Al Asari menyampaikan apresiasi dengan diselebggarakannya kegiatan penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan narkoba kepada pelajar dan ini sangat di inginkan pihaknya sebagai bentuk penguatan terhadap komitmen ormas Al- washliyah.
“Kami dari Al Washliyah mendukung segala kegaiatan dan gerakkan yang dilakukan oleh Kapolres Batu Bara AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb berserta seluruh jajaran, terutama untuk memberantas narkoba dan judi. Kita punya lembaga pendidikan yang dapat dijadikan sarana kolaborasi dengan Polres Batu Bara, dan melalui kegiatan seperti ini maka anak-anak lebih faham dengan bahaya narkoba”, ujarnya. (BPS)