METRO24.CO, SIANTAR – Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Ganda Sinaga meringkus dua orang pria diduga penjual narkotika jenis sabu Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamata Siantar Martoba Kota Siantar, pada Kamis, (4/4/2024) malam sekira ukul 21.37 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno S H, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu, (6/4/2024) pagi mengatakan kedua pria itu berinisial NY (32) warga Jalan Seram bawah Gang Swadaya Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan JL (37) warga Jalan Uis Gara Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Tanjung Pinggir Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, (4/4/2024) malam sekira pukul 21.37 Wib, Kanit Idik 2 IPDA Ganda Sinaga bersama Tim meringkus dua pria beriniaial NY dan JL saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Tanjung Pinggir Kota Siantar.
Saat itu NY sempat menjatuhkan 1 paket Narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya ke atas jalan. Melihat IPDA Ganda Sinaga menyuruh NY mengambil Sabu yang di buangnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap NY dan temukan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kiri 1 buah dompet kecil warna biru merah didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca, 3 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong serta dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit HP Merk Xiaomi.
Diinterogasi kedua pria itu mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut sehingga kedua pria itu dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Kedua pria itu, NY dan JL sudah diamankan untuk dilakukan pemerikasaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)
Berita Lainnya..
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia
Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan