METRO24.CO, SIANTAR – Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga S.H meringkus pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, pada hari Selasa (11/6/2024) malam pukul 19.45 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Kamis (13/6/2024) mengatakan Pengedar ganja itu berinisial MRH (20) warga di Perumahan Rami Indah Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan pada Selasa (11/6/2024) malam sekira pukul 19.45 Wib, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga S.H menangkap MRH di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar sedang sedang duduk di atas sepeda motor Scoopy miliknya sesuai di informasikan masyarakat.
Dari MRH ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek Poco, uang penjualan ganja sebesar Rp.150.000 dan dari dalam bagasi sepeda motor scoopy milik MHR ditemukan 1 buah tas handbag hitam berisi 13 paket sedang narkotika jenis ganja dan 18 paket kecil narkotika jenis ganja.
Keterangan MRH masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya di Perumahan Rami Indah di Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Selanjutnya IPDA Ganda bersama Tim langsung membawa MRH di rumahnya kemudian lakukan penggeledahan.
Dari di kamar MRH, Team menemukan 1buah tas ransel warna hitam yang berisi 5 paket sedang narkotika jenis ganja, 13 paket kecil narkotika jenis ganja dan 22 lembar kertas nasi warna coklat pembungkus ganja.
MRH mengaku total keseluruhan ganja berat bruto 266 gram itu miliknya sehingga MRH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“MRH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)
Berita Lainnya..
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia
Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan