METRO24.CO, SIANTAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 AIPTU Putra Sormin tangkap pasangan suami isteri (Pasutri) diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Kamis (18/7/2024) pukul 00.10 WIB dini hari.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin (22/7/2024) mengatakan Pasutri itu berinisial AJ Als Caplin (46) dan JAL (40) keduanya warga Nagahuta Kampung Nagori Bosar Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 00.10 Wib dini hari Kanit 1 AIPDA Putra Sormin bersama Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda beat tanpa plat dan JAL mengendarai Sepeda Motor Honda Vario BK 3175 MF di Jalan Sibatu batu.
Setelah di lakukan penangkapan, dari tangan Tersangka JAL di temukan barang bukti 1 buah dompet kecil didalamnya 10 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,11 gram, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet sedotan dan 1 buah timbangan digital, kemudian 1 buah plastik klip kosong yang g di selipkan di pinggang JAL serta 1 buah handphone merek Oppo.
Tersangka JAL mengaku barang bukti tersebut milik suaminya AJ alias Caplin. Lalu Tersangka AJ alias Caplin didapati 1 buah handphone merk Oppo.
Selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba.
“Tersangka AJ, dan JAL sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (FS)