METRO24.CO, SIANTAR – Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga, S.H menangkap pengendara sepeda motor Honda Scoopy BK 5129 WAF Jual narkotika jenis sabu di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada Rabu (17/7/2024) malam pukul 19.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH pada hari Sabtu (20/7/2024) mengatakan tersangka itu berinisial AP (30) warga Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar adanya peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (17/7/2024) malam sekira pukul 19.30 Wib, Team Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Zinaga, S.H. melakukan penangkapan terhadap tersangka AP sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5129 WAF di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari tersangka AP ditemukan barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo dan 1 buah kotak rokok surya berisi 2 paket narkotika jenis sabu yan di jepitkan di stang sepeda motor scopy miliknya.
Tersangka AP mengaku sabu itu miliknya dan masih ada menyimpan sabu dirumahnya, Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Selanjutnya IPDA Ganda bersama Tim langsung membawa tersangka AP kerumahnya tersebut dan menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 toples berisi 18 bungkus plastik klip kosong yang di simpan di dekat jendela kamar mandi.
Kemudian tersangka AP berserta 4 paket sabu berat bruto 2,34 gram dan barang bukti lainnya ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka AP sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (FS)