METRO24.CO, SIANTAR – Tim Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar tangkap seorang residivis narkoba berinisial RS (44) warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar bawa narkotika jenis sabu di Jalan Pdt. Justin Sihombing Gang Pansur Opat Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar pada hari Selasa (20/8/2024) malam pukul 21.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Sabtu (24/8/2024) menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi, bahwa di Jalan Pdt Justin Sihombing Gang Pansur Opat Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar adanya peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Selasa (20/8/2024) malam sekira pukul 21.00 Wib, Team Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka RS sesuai informasi masyarakat tersebut di Jalan Pdt. Justin Sihombing Gang Pansur
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka RS ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu berat Bruto 3.34 gram dan Uang sebesar Rp.100.000,
Tersangka RS mengaku sabu itu miliknya. Selanjutnya ersanka RS dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Tersangka RS merupakan residivis kasus Narkotika pada tahun 2015. Hingga saat ini tersangka RS sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (FS)
Berita Lainnya..
Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut
Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban